Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Tatapan Kosong Ling Ling saat Mendengarkan Kekasihnya, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 09:52 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Angelin Kristanto alias Ling Ling kekasih Bharada E tampak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer.

Saat mendengar tuntuan sang kekasih yakni 12 tahun penjara, Ling Ling pun terduduk dengan tatapan kosong.

Sebab, sebelum Ling Ling pun sempat berharap bahwa Bharada E dibebaskan dari segala hukuman.

Ekspresi dari Ling Ling tersorot oleh kamera setelah sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer selesai digelar.

Baca: Inilah Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Ada LPSK hingga Mantan DPR

Ling Ling hadir dengan menggunakan blazer berwarna abu-abu dan duduk di kursi penonton sidang.

Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.

Ia hanya melihat ke satu titik yakni di depan persidangan tempat Richard terduduk.

Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.

Tuntutan terhadap Richard Eliezer tentunya banyak membuat orang merasa terkejut termasuk penonton sidang.

Sementara itu, sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.

Ling Ling juga sempat bertanya apakah Richard juga berharap bebas dari perkara tersebut.

Namun, Richard menyebut bahwa dirinya akan bertanggung jawab karena telah menembak Brigadir J hingga tewas.

Baca: Merasa Tak Adil, Pihak Bharada E akan Ajukan Pledoi atas Tuntutan yang Layangkan kepada Bharada E

Sementara itu, diketahui bahwa Ling Ling dan Richard sudah berencana akan menikah di tahun 2023.

Keduanya pun juga sudah bertunangan.

Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard yang terbelit kasus pembunuhan berencana.

Saat ini Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator. Dia dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.

Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda pendapat terkait apakah Eliezer tetap harus dihukum atau dibebaskan.

Sebagian menilai Eliezer tetap tidak terbebas dari hukuman meski dia yang mengungkap dugaan pembunuhan Yosua.

Sedangkan pakar lain menyatakan seharusnya Eliezer tidak ikut dihukum atau bahkan semestinya tidak diadili karena dia yang membongkar kasus itu, meski menjadi salah satu pelakunya.

Apalagi pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 dan Pasal 338, mempunyai ancaman hukuman berat yaitu mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekasih Berharap Bharada E Divonis Bebas"

# Ling ling # Bharada E # Brigadir J # Hukuman # Ferdy Sambo

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved