LIVE UPDATE
Setelah 8 Tahun Buron, Akhirnya Pria 76 Tahun ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp 2 Miliar di Lampung
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kakek di Lampung berhasil diamankan setelah menjadi buron selama 8 tahun atas kasus penggelapan.
Adapun identitas pria tersebut adalah Basais Sutami berusia 76 tahun, warga Jalan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung.
Kakek 76 tahun itu ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejari Bandar lampung dan Tabur Kejagung saat berada di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) pukul 14.44 WIB.
Hal ini disampaikan Asintel Kejati Lampung Aliansyah.
Ia menuturkan bahwa yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Lampung dari tahun 2015.
Baca: Drama Pencurian IRT di Aceh Singkil Terkuak, Buat Laporan untuk Tutupi Kasus Penggelapan Uang Arisan
Aliansyah terpidana Basais Sutami sudah delapan tahun buron untuk kasus penggelapan tanah senilai Rp 2 miliar.
Dengan tertangkapnya Basais, hingga saat ini DPO Kejati Lampung berkurang satu, dari sebelumnya berjumlah 33 DPO.
Ia mengatakan, terpidana Basais masuk DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 775K/Pidana/2015 Tanggal 23 September 2015.
Aliansyah mengatakan, putusan tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 376 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman selama enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani.
Putusan tingkat pertama bebas, lalu karena putusan bebas dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
Baca: Mantan Dirut Distributor Ice Cream Aice Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Penggelapan Uang Penjualan
Putusan kasasi dari 2015 terhadap terpidana ini tindak pidana umum penggelapan dalam keluarga.
Dalam catatan Basais bukan residivis dan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sementara, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengaku bersyukur Basais bisa ditangkap.
Ia mengatakan, tanah yang digelapkan ini banyak dan tersebar di beberapa titik dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.
hingga saat ini masih ada 32 buronan yang belum menyerahkan diri meski sudah dipanggil untuk dieksekusi.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tim Kejaksaan Jaring Kakek Buronan Kasus Penggelapan Tanah Rp 2 Miliar di Lampung
# Lampung # penggelapan # Kejari Bandar Lampung
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Lampung
Live Update
Sasar Premanisme, Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang dalam Operasi Pekat Krakatau 2025
20 jam lalu
Live Update
Dua Pelaku Curanmor di Masjid Bandar Lampung Ditangkap usai Terekam CCTV, Penadah Masih Buron
2 hari lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
5 hari lalu
Local Experience
Produk Tapis Dija Style Sukses Keliling Dunia, Produknya Dipakai dan Didukung oleh Miss Uniworld
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.