Terkini Nasional
JPU Sebut Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Bukti, Fakta Sidang Bertolak Belakang
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti.
Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi pada sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam sidang justru terungkap fakta-fakta persidangan yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi.
Di mana Putri Candrawathi menerangkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Sebagaimana keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Kuat Maruf, saksi Susi, dan saksi Ricky Rizal.
Baca: Teriak Pengunjung Sidang seusai Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Huuu, Masa 8 Tahun
Mereka menyatakan bahwa tidak melihat dan tidak mengetahui jika terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Selain itu, juga karena tidak adanya dukungan alat bukti surat berupa hasil visum.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang merasa telah mengalami pelecehan seksual dinilai janggal karena tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
"Berdasarkan pada keterangan saksi-saksi fakta yang ada di Magelang, yaitu saksi Kuat Maruf dan saksi Susi yang ada pada saat kejadian justru tidak melihat terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J."
"Keterangan saksi Kuat Maruf dan saksi Susi juga diperkuat dengan keterangan saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal yang menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri Candrawathi benar atau tidak dilecehkan oleh Brigadir J," ungkap JPU, Rabu (18/1/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
Dalam perkara ini, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca: Geram dengan Tuntutan Jaksa, Ibu Brigadir J Rosti Sebut Putri Candrawathi Perempuan Penuh Dusta
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selanjutnya, pihak terdakwa Putri Candrawathi akan diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan di Pledoi nanti.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Baca: Ekspresi Tutup Mata Putri Candrawathi saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Pidana atas Kasus Brigadir J
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Sebut Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Bukti, Fakta Sidang Bertolak Belakang
# Putri Candrawathi # JPU # pelecehan seksual # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
6 Tahun Cabuli Anak Kandung Sendiri, Ayah di Batam Diduga Tega Jual sang Putri Rp500 Ribu di Medsos
Kamis, 9 April 2026
Nasional
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Koridor 1, Transjakarta Sampaikan Minta Maaf
Selasa, 7 April 2026
Nasional
IRONIS! MAHASISWI KORBAN Pelecehan di Pagaralam Jadi Tersangka seusai Ketahuan Buka Hp Pelaku
Senin, 6 April 2026
Terkini Daerah
Korban Pelecehan Seksual Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka! Diduga Curi Data Pribadi
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.