TRIBUNNEWS UPDATE
JPU Ringankan Pidana Putri Candrawathi karena Sopan selama Sidang, Dituntut 8 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Di antaranya yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Putri juga dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.(Tribun-Video.com/N)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Resmi Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 5 Agustus 2024
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Sah! Bharada E Alias Richard Eliezer Resmi Menikah seusai Bebas dari kasus Pembunuhan Brigadir J
Minggu, 21 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Ingat Bharada E? Kini Resmi Menikah dengan Kekasihnya Ling-ling, Ronny Talapessi Jadi Saksi
Sabtu, 20 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo CS Senilai Rp 7,5 M, Tagih Gaji Berdinas hingga Pensiun
Selasa, 27 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.