Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

JPU Ringankan Pidana Putri Candrawathi karena Sopan selama Sidang, Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 18:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Di antaranya yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Putri juga dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.(Tribun-Video.com/N)


#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved