Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Heran Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Alangkah Jauhnya dengan Putri

Rabu, 18 Januari 2023 17:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menurutnya tuntutan yang dibacakan JPU tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.

"Kita sempat terkejut mendengarnya."

Baca: Ngaku Penggemar Berat, Syarifah Nekat Terobos Sidang Demi Peluk Ferdy Sambo sebelum Dituntut JPU

"Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal sama Putri," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Padahal kata Samuel Bharada Eliezer berstatus Justice Collaborator yang membongkar semua kejahatan Ferdy Sambo.

Sehingga alasan tersebut yang membuat dirinya heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Bharada E Sempat Diskors karena Pengunjung Gaduh

Meski begitu ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim, agar membuat keputusan yang lebih adil lagi.

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Dirinya juga terus berdoa kepada Tuhan agar keluarganya diberikan keadilan seadil-adilnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Heran JPU Tuntut 12 Tahun Penjara ke Bharada E: Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

# Polisi tembak polisi # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved