Senin, 12 Mei 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Kasus KDRT, Pengacara Sebut Punya Riwayat Penyakit

Rabu, 18 Januari 2023 14:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (16/1/2023).

Diketahui, suami Venna Melinda akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ferry Irawan, yakni Jeffry Simatupang menyatakan, telah berupaya mengajukan surat penangguhan penahanan.

Adapun alasannya, yakni Ferry Irawan selalu kooperatif menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Lalu, Jeffry menyebut, kliennya juga memiliki riwayat penyakit saraf yang diderita pada 2021.

Baca: Tabiat Ferry Irawan Kembali Dikuliti Hotman Paris, Kerap Utang Tapi yang Melunasi Venna Melinda

Atas hal tersebut, ia meminta penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap Ferry Irawan.

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang.

“Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit. Iya penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan sama saja,” ungkap Jeffry.

Lebih lanjut, Jeffry Simatupang mengatakan, hingga kini masih terus mengupayakan perdamaian dengan Venna Melinda.

Hal tersebut dilakukannya, agar kasus KDRT tak berlanjut ke meja hijau.

"Tentu, karena bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian," ungkap Jeffry Simatupang.

Ia berharap ada titik terang atas kasus KDRT yang terjadi di rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan.

"Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan. Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," sambungnya.

Baca: Resmi Ditahan, Ferry Irawan Tegaskan Masih Suami Venna Melinda: Tiap Rumah Tangga Pasti Ada Masalah

Adapun upaya tersebut, telah dikomunikasikan dengan pihak Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris.

"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," jelas Jeffry.

Seperti diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap istrinya dan menyebabkan hidung Venna Melinda mengalami pendarahan.

Atas perbuatan yang dilakukan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (13/1/2023).

Lalu, dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004.

Sehingga, Ferry Irawan terancam mendapat hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

# Venna Melinda # Ferry Irawan # kasus kdrt

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved