LIVE UPDATE
Keluarga Brigadir J Sebut Tuntutan Ferdy Sambo Tak Sesuai Ekspektasi, Berharap Dihukum Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak puas jaksa penuntut umum (JPU) "hanya" menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan, sejak awal pihak keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.
Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo.
Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangat keji.
Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.
Samuel pun menilai, masih banyak kebenaran yang belum terungkap dalam sidang kasus kematian putranya.
Justru selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya.
Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.
Baca: Kuat Diduga Tahu Duri Rumah Tangga, JPU Simpulkan Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J
Samuel meyakini, kedua tudingan tersebut tidak benar.
Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.
Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir.
Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
Samuel juga berharap, jaksa bakal menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman mati.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu dianggap sebagai sumber masalah.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Ia melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Brigadir J Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berharap Hakim Vonis Mati".
# Brigadir J # Ferdy Sambo # hukum mati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.