LIVE UPDATE
Rosti Simanjutak Ungkap Kecewa Tuntutan Hanya Bui Semur Hidup, Blak-blakan minta Sambo Dihukum Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Tuntutan penjara seumur hidup yang baru saja diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo ternyata berimbas kekecewaan besar terhadap keluarga Brigadir J, terkhusus Rosti Simanjuntak.
Sebagai seorang ibu dari anak yang telah meninggal akibat kasus pembunuhan berencana, Rosti Simanjuntak tak puas dengan tuntutan yang ditetapkan JPU.
Dia betul-betul kecewa karena menurutnya tuntutan penjara seumur hidup itu tidak berimbang terhadap kejahatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo cs.
Usai sidang putusan selesai, Rosti Simanjuntak meluapkan kekecewaannya terhadap hasil tuntutan dalang kematian Yosua.
Menurutnya apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo begitu sadis sehingga dia meminta keadilan untuk Brigadir J.
Meluapkan rasa sedih dan kecewa, Rosti Simanjuntak bahkan blak-blakan meminta hakim memutuskan hukuman terberat yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Rosti tidak terima dipisahkan dengan anaknya melalui cara pembunuhan berencana itu.
Lebih lanjut Rosti Simanjuntak menilai jika apa yang terkuak di persidangan selama ini belum rampung.
Persidangan menitik beratkan kematian Brigadir J terhadap hasil-hasil persiapan kasus perencanaan pembunuhan dan belumlah mengupas jauh kesaksian yang ditemukan pihak keluarga Brigadir J.
Masih banyak hal yang janggal di mata ibunda Brigadir J ini.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan masih banyak 'permainan' dan fitnah sana-sini yang berbedar tentang anaknya.
Diketahui dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Rosti Simanjutak, Ibunda Brigadir J Tanyakan Ada Hubungan Apa antara Putri dan Kuat
Sementara itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Dalam sidang tuntutan kali ini jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Pasalnya jaksa telah menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah.
Selain itu jaksa juga telah meyakinkan Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang yang sudah direncana terlebih dulu.
(Tribun-Video.com/ BangkaPos.com)Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rosti Simanjutak Kecewa Tuntutan Hanya Penjara Semur Hidup, Mohon Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati.
# Rosti Simanjutak # Ferdy Sambo # Putri Chandrawati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.