Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Jaksa Simpulkan Putri Selingkuh dengan Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Fitnah, Kejahatan Luar Biasa

Rabu, 18 Januari 2023 12:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengatakan masih ada hal-hal yang dianggap dirinya tidak benar dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan sang anak.

Termasuk pernyataan yang dianggap Rosti sebagai fitnah.

Pernyataan yang dianggap Rosti Simanjuntak fitnah adalah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, Brigadir J disebut telah memperkosa Putri Candrawathi.

Termasuk yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Menurut Rosti, banyak kejahatan-kejahatan luar biasa yang mereka umbar dan membawa opini-opini negatif.

Pihak keluarga meminta nama Brigadir J dipulihkan dari segala tuduhan miring.

Dalam hal ini terkait pelecehan seksual seperti yang kerap dinarasikan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan kubu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kerap melontarkan narasi mengandung fitnah pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tanpa disertai bukti konkret.

Baca: Respons Rosti Simanjuntak saat Brigadir J Selalu Difitnah Ferdy Sambo Lecehkan Putri Candrawathi

Sehingga ia meminta nama anaknya dipulihkan dari segala tuduhan fitnah tersebut.

Pihak keluarga Brigadir J pun sangat menyayangkan adanya narasi soal pelecehan seksual yang selalu dikumandangkan oleh para terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sedangkan sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman.

Serta Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rosti Simanjuntak Sebut Brigadir J Difitnah Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Kejahatan Luar Biasa.

# Putri Chandrawati # Brigadir J # Rosti Simanjuntak

Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved