Senin, 12 Mei 2025

Profil

Profil Rudy Irawan Jaksa yang Mebaca Tuntutan Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 18 Januari 2023 10:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023), terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Rudy Irmawan.

Sebagai informasi, pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo diawali oleh Jaksa Sugeng Hariadi dan diakhiri oleh Rudy Irmawan.

Jaksa Rudy Irmawan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Rudy Irmawan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," tambahnya.

Lantas, seperti apa profil Rudi Irmawan?

Baca: Tuntutan Putri Candrawathi Disebut akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Ini Faktor Penyebabnya

Profil Rudy Irmawan

Rudy Irmawan saat ini aktif sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung.

Dikutip dari kejati-jatim.go.id, Rudy Irmawan lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 1967.

Kariernya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bermula di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten.

Setelahnya, ia mendapat promosi menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dilansir kejati-banten.go.id.

Setahun di Banten, Rudy kemudian dimutasi menjadi Kajari Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana diberitakan kejari-bandungkota.go.id.

Kendati demikian, ia kembali ke Banten setelah mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

Dari Banten dan Jawa Barat, Rudy Irmawan kemudian dimutasi ke Jawa Timur.

Di Jatim, ia pernah bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Malang, Kasubag Pembinaan di Kejari Trenggalek, lalu menjadi Kasi Intelijen di Kejari Bangil, Pasuruan.

Pada 2019, Rudy dilantik sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi.

Saat dimutasi ke Kejaksaan Agung di Jakarta, jabatan Aspidsus Kejati Jatim yang diisi Rudy digantikan oleh Riono Budisantoso.

Pada Oktober 2022 lalu, Rudy Irmawan pernah meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam sidang kasus Brigadir J.

Kala itu, Rudy selaku JPU, menilai eksepsi Ferdy Sambo hanya tinggal pembuktian di persidangan.

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," kata Rudy Irmawan dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Sebagai aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung, Rudy Irmawan berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.

Dalam LHKPN-nya, tercatat Rudy memiliki harta sebesar Rp1.721.000.000 yang 99 persen berasal dari tanah dan bangunannya di Malang, Jawa Timur, senilai Rp1.500.000.000.

Tak hanya itu, ia hanya mempunyai satu mobil Honda Jazz tahun 2017 bernilai Rp221.000.000.

Selain rumah dan mobil, Rudy Irmawan tidak tercatat memiliki harta lainnya.

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," baca jaksa.

Baca: Ibu Yosua Berharap Ferdy Sambo Divonis Mati, sebab Ferdy Sambo Tebar Fitnah yang Tidak Berdasar

Justru, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yaitu:

1. Perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J;

2. Perbuatan Ferdy Sambo meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J;

3. Ferdy Sambo dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan;

4. Ferdy Sambo dinilai tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal;

5. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat;

6. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan karena merupakan penegak hukum dan petinggi Polri;

7. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri;

8. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan anggota Polri lainnya juga terseret dalam kasus Brigadir J.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kematian sang ajudan.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus muncul, dikatakan Brigadir J tewas lantaran terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Namun, setelah terbongkar, Ferdy Sambo mengatakan ia memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J karena menyebut sang ajudan telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Rudy Irmawan, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, Hartanya Rp1,7 Miliar

Editor: Tri Hantoro
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved