Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Jelang Tuntutan, Pengacara Keluarga Brigadir J: Sambo & Putri Layak Vonis Mati, Bharada E Dimaafkan

Selasa, 17 Januari 2023 22:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM -  Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga jelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung pekan depan.

Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati.

Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.

Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

Kamaruddin pun menyampaikan keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.

Baca: Masa Kembali Serbu PN Jaksel saat Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo, Minta Jatuhkan Hukuman Mati

Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

 Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Keluarga Brigadir J: Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati, kalau Bharada E...".

# pengacara # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved