Selasa, 22 Oktober 2024

LIVE UPDATE

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan karena Jujur dan Tulus Minta Maaf

Selasa, 17 Januari 2023 21:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Johanes Raharjo berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Johanes berharap para terdakwa kasus pembunuhan kliennya, Nofriansyah Yohua Hutabarat (Brigadir J) bisa dihukum mati.

"Bagi terdakwa yang mefitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang kerangannya dalam persidangan berbelit-belit, kami sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes, Dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).

Namun, khusus untuk Richard Eliezer, Johanes meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tuntannya diringankan.

Lantaran, Richard Eliezer dinilai jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Selain itu Richard Eliezer juga dinilai telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua.

"Bagi terdakwa Richard Eliezer, karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari JPU sama, yakni dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: 5 Hal Ini yang Beratkan Tuntutan Ferdy Sambo hingga Penjara Seumur Hidup dan Tak Ada yang Ringankan

Pembacaan tuntutan kedua terdakwa tersebut dilaksanakan dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Ricky Rizal sendiri sebagai ajudan Ferdy Sambo terbukti ikut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).

Sedangkan untuk Kuat Maruf, JPU menyatakan dalam tuntutannya bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Diketahui sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dilaksanakan pada 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu hari ini, (17/1/2023) sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca: Ekspresi Ferdy Sambo Diam Tanpa Reaksi saat Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh JPU

Untuk agenda besok (18/1/2023), adalah sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer da Putri Candrawathi.

Diketahui, bahwa kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, ahli psikologi klinis, Liza Marielly Djaprie turut dihadirkan oleh pihak Bharada E pada agenda persidangan hari ini.

Dalam persidangan tersebut, Liza menjelaskan bahwa tingkat kejujuran dan kepatuhan Bharada E terbilang tinggi.

Liza mengungkapkan kejujuran Bharada E setelah menjalani tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang biasa digunakan untuk menguji validitas dan reliabilitas hasil asesmen.

Bharada E juga menjalani pemeriksaan anamnesa.

Tak hanya Richard, keluarga pun menjalani pemeriksaan meski berbeda jenis yakni alloanamnesa.

Hasilnya, Bharada E dan keluarganya dinyatakan jujur.

Lebih lanjut terkait Bharada E, Liza mengatakan jika kejujuran yang bersangkutan juga dapat dilihat melalui gesture tubuhnya.

Menurutnya, gestur tubuh Bharada E saat berbicara menunjukkan bahwa ia melontarkan hal yang jujur.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khusus Terdakwa Richard Eliezer, Kuasa Hukum Brigadir J Minta JPU Beri Tuntutan Ringan karena Jujur, 

Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

KOMENTAR

Video TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved