Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Ferdy Sambo Ambil Senjata Sebelum Eksekusi Brigadir J, Senpi Disimpan Sejak di Magelang

Selasa, 17 Januari 2023 18:29 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rapi.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi," ucap JPU.

Baca: Ferdy Sambo Dinilai Lolos dari Ancaman Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Salah satu rencana yang disiapkan Ferdy Sambo, jelas JPU, yaitu dengan mengambil senjata Brigadir J.

Senjata Brigadir J sebelumnya disita oleh Ricky Rizal sejak di rumah Magelang dan disimpan di mobil Lexus LM.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menaygakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer," kata JPU.

"Dijawab saksi Richard bahwa senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," tambahnya.

Baca: Jaksa: Ferdy Sambo Amankan Senpi Brigadir J agar Lebih Mudah saat Proses Eksekusi

Setelahnya, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengambil senjata tersebut.

Menurut Jaksa, senjata itu diamankan agar eksekusi terhadap Brigadir J lebih mudah dilakukan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar JPU.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J, JPU Sebut Rencana Bunuh Korban Disusun Rapih 

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Polisi Tembak Polisi

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved