Venna Melinda Korban KDRT
Ferry Irawan Bantah Lakukan Pemukulan, Kuasa Hukum: Kondisi Venna Melinda Tidak Ada Luka Apa Pun
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya sendiri, Venna Melinda.
Namun belakangan Ferry Irawan membantah adanya pemukulan terhadap Venna Melinda.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferry Irawan kepada kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
"Tidak ada pemukulan, sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Ferry kepada kami tim penasihat hukum tidak ada pemukulan," kata Jeffry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (15/1/2023).
Jeffry Simatupang pun menjelaskan itu sudah masuk dalam materi persidangan.
"Supaya juga ini seimbang ya beritanya. Tapi sekali lagi itu materi penegakan hukum, materi pembuktian nanti," terang Jeffry.
Lebih lanjut, Jeffry Simatupang menyinggung terkait adanya luka retak di bagian tulang rusuk Venna Melinda.
Menurut Jeffry, Venna terlihat dalam kondisi sehat dan tidak ada luka sedikit pun.
"Kalau ditanya bagaimana ada retak di tulang pinggul itu kan biar kedokteran yang ngomong, kalau retak di tulang pinggul bisa jalan nggak," ujar Jeffry.
"Kemarin kan kita lihat Ibu V (Venna Melinda) dalam keadaan yang sehat ketika hadir di Polda Jatim, kita lihat juga nih dalam keadaan yang tidak ada luka apa pun, tidak ada perban apa pun," sambungnya.
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin ini.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Lakukan Pemukulan, Pihak Ferry Irawan: Kita Lihat Venna Melinda Tidak Ada Luka Apa Pun
# Venna Melinda # kasus kdrt # Ferry Irawan # Verrel Bramasta
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.