Terkini Nasional
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca: Pengakuan Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Sidang Lagi demi Peluk Idola: Aku Sayang Sama Pak Sambo
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca: Jelang Sidang Tuntutan, Kamaruddin Berharap Sambo dan PC Divonis Hukuman Mati
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
# Ferdy Sambo # JPU # tuntutan # Brigadir J
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.