Minggu, 11 Mei 2025

nasional terkini

Sidang Terus Berlanjut Kasus Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan Hadapi Sidang Tuntutan

Senin, 16 Januari 2023 08:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai memasuki babak baru.

Para terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan mendengarkan tuntutan jaksa.

Pada hari Senin (16/1/2023) ini, terdakwa Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf akan jalani sidang tuntutan.

Bagaimana sebenarnya peran mereka dalam kasus kematian Brigadir J berdasarkan dakwaan jaksa?

Ricky Rizal

Ricky Rizal disebut tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual di Magelang sampai akhirnya diberitahu oleh Ferdy Sambo saat tiba di Jakarta.

Saat itu, Ferdy Sambo langsung menawarkan untuk mengeksekusi Brigadir J, namun Ricky menolak karena tak berani melakukan hal yang keji tersebut.

Setelah menolak, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pengganti eksekutor.

Namun, menurut Jaksa, Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk mencegah perbuatan pembunuhan itu tapi tidak melakukannya sama sekali.

"Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum.

Setelah Bharada E siap menjadi eksekutor, Ricky disebut turut berperan dalam mengamankan Brigadir J sebelum dieksekusi.

Baca: Kekayaan Ferdy Sambo akan Terkuras? Pakar Sebut 2 Masalah yang Dialami setelah Kasus Brigadir J

Baca: Endus Sebuah Sandiwara, Ayah Brigadir J Ungkap Cara Putri Candrawathi Agar Mendapat Iba Hakim

Saat rombongan berada di tempat kejadian perkara, Ricky disebut mengamankan Brigadir J di halaman rumah.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," ujar Jaksa.

Kuat Maruf

Hal yang sama dilakukan oleh Kuat Maruf selaku sopir dari keluarga Ferdy Sambo.

Kuat Maruf disebut mendukung rencana-rencana pembunuhan yang akan dilakukan bosnya dengan cara menutup seluruh pintu yang ada di tempat kejadian perkara.

"Padahal, saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari terdakwa Kuat Maruf," kata jaksa ketika itu.

Selain itu, Kuat Maruf juga turut mengetahui apa yang terjadi dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Di sisi lain, peran Kuat Maruf adalah saksi yang melihat Brigadir J turun dari tangga yang diduga setelah terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Ia juga disebut membawa pisau dalam tas selempang yang dia gunakan.

"Terdakwa Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tutur jaksa.

Keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman tertinggi hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Ricky Rizal & Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan, Apa Peran Mereka pada Kematian Brigadir J?

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Ricky Rizal

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved