Kabar Selebriti
Komnas HAM Tanggapi Kasus KDRT Venna Melinda, Minta Kepolisian Tak Gunakan Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang memberikan tanggapannya terkait kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda.
Diketahui Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT yang diterimanya ke Polda Jatim.
Menurut Veryanto, kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 UU KDRT tertulis bahwa KDRT tidak termasuk delik aduan, tetapi merupakan delik biasa.
Baca: Dinilai Lebih Tajir dari Ferry Irawan, Ini Sumber Kekayaan Venna Melinda: Bisnis hingga Politikus
Sehingga ketika kepolisian mengetahui kasus KDRT tersebut, dengan atau tidak adanya laporan dari korban atau pendampingnya, kasus KDRT ini tetap harus ditindaklanjuti.
Kepolisian juga harus memproses kasus KDRT tersebut hingga ke persidangan.
"Kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 tersebut kami tegaskan itu bukan sebagai delik aduan, tetapi itu adalah delik biasa. Karena itu ketika kepolisian mengetahui kasus itu, dengan atau laporan dari korban atau pendampingnya."
"Sangat penting untuk kepolisian untuk menindaklanjuti itu, memproses kasus itu sampai pada proses persidangan," kata Veryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
Baca: Peringatan Menohok Venna Melinda ke Ferry Irawan Usai di-KDRT: Inget Kamu Punya Ibu, Adik Perempuan!
Tak hanya itu, Veryanto pun berharap agar kepolisian tidak menggunakan restorative of justice dalam menangani kasus KDRT.
Terlebih KDRT yang diterima oleh Venna Melinda ini telah mengakibatkan luka-luka dan menganggu keselamatannya.
"Kami juga berharap kepolisian tidak menggunakan restorative justice dalam penanganan KDRT, apalagi secara khusus dia mengakibatkan luka-luka atau menganggu keselamatan korban," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus KDRT Venna Melinda, Komnas Perempuan Harap Kepolisian Tak Gunakan Restorative Justice
# KDRT # Venna Melinda # Ferry Irawan # Komnas Perempuan
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum Brimob di Ternate Lakukan KDRT, Istri Alami Pendarahan Otak hingga sang Anak Turut Dianiaya
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Aniaya Istri hingga Kritis, Bripka Raihan Ditahan di Mako Brimob Maluku Utara & Terancam di-PTDH
Selasa, 24 Maret 2026
Tribunnews Update
Oknum Brimob di Ternate Lakukan KDRT, Istri Alami Pendarahan Otak hingga sang Anak Turut Dianiaya
Selasa, 24 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Andrie Yunus Resmi Diakui Pembela HAM oleh Komnas HAM, Polisi Diminta Beri Perlindungan Penuh
Selasa, 17 Maret 2026
Terkini Nasional
Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM, Desak Polda Metro Jaya Beri Perlindungan
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.