Terkini Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas adalah Contoh Pejabat yang Ugal-ugalan: Bertindak Tak Disiplin
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan.
Firli mengatakan, Lukas bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, dan akibatnya bisa diproses hukum.
"Tersangka LE (Lukas Enembe) adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Firli lantas bercerita soal proses penangkapan Lukas Enembe.
Katanya, sejak proses itu dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah, dan kerja-kerja KPK dituntut profesional serta memperhatikan hak asasi manusia.
Menurut Firli, penangkapan Lukas adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca: KPK Cegah Istri Lukas Enembe dan 4 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Diduga Tahu Dugaan Aksi Korupsi
Ia berpendapat, hadirnya KPK di Papua, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi, dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua.
"Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua," papar Firli.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, Lukas baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air.
Baca: Kondisi Lukas Enembe Saat di Rutan KPK, Istri Dilarang ke Luar Negeri: Fit to Stand Trial
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri: Lukas Enembe Contoh Pejabat Publik Ugal-ugalan
# KPK # Firli Bahuri # Gubernur nonaktif Papua # Lukas Enembe
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.