Terkini Nasional
KPK Bakal Izinkan Keluarga Lukas Enembe Kunjungi Rutan, Sebut Harus Ajukan Surat ke Penyidik
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengizinkan hak berkunjung bagi keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Namun, pengajuan berkunjung perlu melihat aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketentuan tersebut di antaranya pihak penjenguk harus mengajukan surat kepada tim penyidik.
Menurutnya, surat tersebut akan dipertimbangkan dan dinilai penyidik apakah pihak yang ada dalam daftar kunjungan bisa menemui Lukas atau tidak.
Selain itu, pihak penjenguk juga harus menyesuaikan jadwal kedatangan dengan agenda kunjungan yang telah diatur KPK.
Baca: KPK Tak Bisa Ungkap Teknis Pencarian dan Keberadaan Harun Masiku
"Keluarga dari tersangka LE pasti kami pertimbangkan untuk bisa menjenguk sepanjang aturan aturan diikuti," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Kami kan memiliki jadwal khusus untuk itu. Harus mengajukan surat kepada yang menahan dalam hal ini tim penyidik untuk kemudian dipertimbangkan, dan dinilai apakah nama - nama yang diajukan itu bisa untuk melakukan kunjungan," jelas Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan, selain menjamin hak berkunjung, pihaknya juga akan memenuhi hak berobat serta kebutuhan rohani Lukas Enembe.
"Yang pasti hak-hak berkunjung, hak berobat, hak kebutuhan rohani itu pasti kami penuhi," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Baca: Kedekatan Anton Gobay & Lukas Enembe, Beli Senpi Ilegal untuk KKB Papua: Peluang Bisnis Menjanjikan
KPK menangkap Lukas bersama Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua.
Diketahui, tim penyidik KPK menahan Lukas Enembe di Rutan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari.
Yakni, terhitung sejak Rabu (11/1) hingga Senin (30/1/2023).
Akibat perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Pastikan Penuhi Hak Berkunjung Keluarga Lukas Enembe, Asal Sesuai Aturan
#beritahariini #beritaupdate #beritaviral #beritaterkini #beritaterbaru #lukasenembe #lukasenembekoruptor #gubernurpapua #papua #papuabarat #kpk #korupsi #koruptor #tribunnews
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
7 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
13 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.