Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Lukas Enembe Dipenjara, KPK Tetap Pantau Kesehatan Gubernur Papua di Rumah Tahanan Pomdam Jaya

Sabtu, 14 Januari 2023 15:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya dipenjara karena terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar rupiah.

Meski mendekam di rumah tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memantau kondisi kesehatan Lukas.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, yakni Ali Fikri

Dikutip dari Tribunnews.com, Ali Fikri mengatakan, KPK mempunyai tim dokter yang hendak memantau perkembangan kesehatan terhadap semua tahanan, termasuk Lukas.

Seperti diketahui, Lukas Enembe juga telah mendapat perawatan di di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca: Lukas Enembe Ditahan, KPK Pastikan Kondisi: Ikuti Semua Pemeriksaan, Pekan Depan Kembali Diperiksa

"Hak hak kesehatannya saat ini terus dipantau juga oleh KPK," terang Ali.

"KPK sudah memiliki dokter sendiri untuk bisa memantau, melakukan pemeriksaan para tahanan termasuk tersangka LE. Artinya tidak ada perbedaan dengan tersangka yang lain," sambung Ali.

Pihaknya menegaskan, tak ada perlakuan khusus untuk Lukas Enembe.

Sehingga tersangka tersebut diperlakukan sama seperti para tahanan lainnya yang berada di Rutan KPK Pomdam Jaya.

Sebelumnya, Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh KPK bersama Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Penangkapan tersebut lantaran Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP, Rijatono Lakka.

Baca: Perlakuan KPK kepada Lukas Enembe Tidak Berbeda, Ali Fikri: Hak-hak Kesehatannya Terus Dipantau

Yakni, senilai Rp1 miliar mengenai proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Tak hanya itu, Lukas diduga telah menerima pemberian lain yang berkaitan dengan jabatannya dan berjumlah miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Lukas dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Pastikan Pantau Kesehatan Lukas Enembe di Rumah Tahanan

#beritahariini #beritaupdate #beritaviral #beritaterkini #beritaterbaru #lukasenembe #lukasenembekoruptor #gubernurpapua #papua #papuabarat #kpk #korupsi #koruptor #tribunnews

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved