Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Demo Mahasiswa di PN Jakarta Selatan, Tegas Minta Ferdy Sambo CS Dapat Vonis Hukuman Mati

Jumat, 13 Januari 2023 21:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Republik Indonesia kembali menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Dalam tuntutannya, massa AMPPUH untuk yang kedua kalinya menuntut Hakim PN Jaksel agar objektif dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman yang seberat-beratnya kepada semua pelaku embunuhan berencana terhadap Alm. Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Ratusan mahasiswa dan Pemuda AMPPUH telah tiba dan membawa spanduk panjang bertuliskan 'JPU Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Cs'.

Baca: Suara Arif Rahman Bergetar Tahan Tangis saat Ditanya Respon Ayah atas Keterlibatan di Kasus Sambo

Koordinator Aksi Novrizal menyampaikan bahwa JPU musti menuntut seberat-beratnya Ferdy Sambo CS jangan dan untuk tidak percaya sandiwara yang dimainkan oleh para terdakwa.

"Hakim PN Jaksel jangan takut, tegakkan hukum, vonis seberat-beratnya semua pelaku pembunuhan berencana," kata Novrizal.

Selain itu, Novrizal juga menyampaikan dukungan terhadap seluruh hakim PN Jaksel.

"Masyarakat Indonesia siap mendukungmu demi tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu," terangnya

Baca: Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa, Minta JPU Tuntut Hukuman Mati

Senada dengan Novrizal, Koordinator Lapangan Muthalib juga menyampaikan massa AMPPUH siap di garda terdepan mengawal persidangan kasus ini.

"Hari ini kami kembali aksi, setelah pekan lalu sebagai bentuk wujud konsistensi kami mengawal kasus Ferdy Sambo CS". jelas Muthalib.

Menurutnya, rakyat Indonesia sudah sangat cerdas. Dia mengatakan bahwa publik sudah tidak percaya dengan sandiwara kasus ini yang penuh dengan kebohongan.

"Fakta-fakta persidangan dan seluruh bukti sudah jelas, ini pembunuhan berencana, atas dasar itulah kami meminta hakim PN Jaksel agar jangan takut vonis Ferdy Sambo CS sesuai dengan perbuatannya." Ungkap Muthalib

Berikut tuntutan massa AMPPUH:

1. Meminta Hakim PN Jaksel agar obyektif jangan menjadikan persidangan kasus pembunuhan berencana ini seperti Drama Korea yang penuh kebohongan.

2. Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berncana Brigadir J ini agar menuntut hukuman mati terhadap semua pelaku yakni Ferdy Sambo CS.

3. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mengawal dan mengawasi persidangan ini agar semua pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

2 (dua) jam menyampaikan orasi, massa AMPPUH terlihat membubarkan diri denagan tertib dan berjanji akan datang kembali pada pembacaan tuntutan Ferdy Sambo pada selasa pekan depan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digeruduk Massa, Minta Ferdy Sambo Cs Divonis Hukuman Mati

# Polisi tembak polisi # Putri Candrawathi # Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved