Terkini Nasional
Sempat Acungkan Jempol dan Pakai Kursi Roda, Lukas Enembe Sudah Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua pada Kamis (12/1/2023), di Gedung KPK, Jakarta.
Kini, Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Lukas sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Sehari dirawat, Lukas datang ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik pada Kamis, kemarin.
Lukas mengenakan atasan lengan panjang berwarna merah, dibalut rompi oranye.
Baca: Momen Lukas Enembe sempat Acungkan 2 Jempol saat Didorong dengan Kursi Roda dan Tangan Diborgol
Dalam tayangan video yang diunggah Kompas TV, Lukas sempat mengacungkan kedua jempolnya ketika tiba di Gedung KPK pada Kamis (12/1/2023) sore.
Ketika memasuki Gedung KPK, Lukas duduk di kursi roda dan didorong petugas.
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Tim penyidik KPK selesai memeriksa Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB, Kamis (13/1/2023).
Setelah pemeriksaan, Lukas menyampaikan pernyataan singkatnya kepada awak media.
"Baik-baik," kata Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Baca: KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri karena Dibutuhkan dalam Penyelidikan Kasus Lukas Enembe
Selanjutnya, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade karena terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Terkait posisi Gubernur Papua yang dijabat Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Mohamad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kemendagri menugaskan Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua per Rabu (11/1/2023).
# Lukas Enembe # pemeriksaan # KPK # suap # gratifikasi
Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Sempat Acungkan Jempol hingga Pakai Kursi Roda
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pastikan Kooperatif, Jokowi Siap Diperiksa Penyidik Bareskrim soal Laporan Ijazah Palsu
2 hari lalu
Tribunnews Update
Jokowi Siap Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri soal Dugaan Ijazah Palsu: Kami akan Kooperatif
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Dilaporkan Egi Sudjana soal Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Siap Diperiksa oleh Bareskrim
2 hari lalu
Tribunnews Update
Update Haji 9 Mei 2025: Pemeriksaan Visa Haji di Perbatasan Makkah dan Masjidil Haram Makin Ketat
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.