Kabar Selebritis
Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Ferry Irawan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, setelah dilaporkan sang istri, Venna Melinda ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lantaran dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan menimbulkan luka fisik pada tubuh Venna Melinda.
Pengacara Hotman Paris Hutapea yang diminta menjadi kuasa hukum Venna Melinda menyebutkan, Ferry Irawan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 tahun 2004 yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hotman juga mengatakan kekerasan yang dialami Venna bukan hanya menimbulkan luka fisik tapi juga psikis.
Baca: Sempat Ingin Balas Perbuatan Ferry Irawan ke Venna Melinda, Verrel Bramasta Dinasihati Ayah Kandung
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan," kata Hotman Paris dikuti dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/1/2023)
"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," sambungnya.
Pria yang kini berusia 63 tahun itu menyebutkan, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.
"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," katanya.
Sesuai dengan ketentuan di UU No. 23 tahun 2004, Ferry Irawan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto juga membenarkan Ferry Irawan dapat terancam penjara maksimal lima tahun.
Baca: Sumber Kekayaan Venna Melinda, Tajir Melintir Harta Capai Miliaran, Ferry Irawan Kalah Telak?
"Jadi ini kan masih berproses sebenarnya, ya cuman yang jelas itu dikenakan undang-undang KDRT yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004," katanya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).
"Kemungkinan besar ini kita kenakan pasal 44 di sini ya. Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," lanjutnya.
Kombes Dirmanto juga menyebutkan Ferry Irawan sudah mengaku melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Ferry Irawan mengaku bahwa melakukan KDRT terhadap istrinya,"
# Venna Melinda # Ferry Irawan # KDRT # hukuman
Baca berita lainnya terkait Venna Melinda
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Diduga Alami 4 Bentuk KDRT, Lapor ke Komnas Perempuan
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Paula Bawa Bukti Rekaman CCTV, Adukan Dugaan KDRT Baim Wong yang Sudah Dikaji oleh Ahli Forensik
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.