Minggu, 11 Mei 2025

Kabar Selebritis

Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 13 Januari 2023 19:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Ferry Irawan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, setelah dilaporkan sang istri, Venna Melinda ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lantaran dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan menimbulkan luka fisik pada tubuh Venna Melinda.

Pengacara Hotman Paris Hutapea yang diminta menjadi kuasa hukum Venna Melinda menyebutkan, Ferry Irawan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 tahun 2004 yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hotman juga mengatakan kekerasan yang dialami Venna bukan hanya menimbulkan luka fisik tapi juga psikis.

Baca: Sempat Ingin Balas Perbuatan Ferry Irawan ke Venna Melinda, Verrel Bramasta Dinasihati Ayah Kandung

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan," kata Hotman Paris dikuti dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/1/2023)

"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," sambungnya.

Pria yang kini berusia 63 tahun itu menyebutkan, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.

"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," katanya.

Sesuai dengan ketentuan di UU No. 23 tahun 2004, Ferry Irawan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto juga membenarkan Ferry Irawan dapat terancam penjara maksimal lima tahun.

Baca: Sumber Kekayaan Venna Melinda, Tajir Melintir Harta Capai Miliaran, Ferry Irawan Kalah Telak?

"Jadi ini kan masih berproses sebenarnya, ya cuman yang jelas itu dikenakan undang-undang KDRT yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004," katanya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).

"Kemungkinan besar ini kita kenakan pasal 44 di sini ya. Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," lanjutnya.

Kombes Dirmanto juga menyebutkan Ferry Irawan sudah mengaku melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Ferry Irawan mengaku bahwa melakukan KDRT terhadap istrinya,"

# Venna Melinda # Ferry Irawan # KDRT # hukuman

Baca berita lainnya terkait Venna Melinda

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Venna Melinda   #Ferry Irawan   #KDRT   #hukuman

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved