Kabar Selebriti
Kronologi Penangkapan Revaldo atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menuturkan kronologi penangkapan pemain sinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana atau Revaldo terkait narkoba di Jakarta, pada Selasa (10/1/2023).
Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan aktor berusia 40 tahun itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa TKP itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika pada, Senin (9/1/2023).
Dari situ kemudian tim merespons dan menindak lanjuti informasi.
Baca: Aktor Revaldo Ditangkap Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Setelah itu dilakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki, sekira pukul 04.30 WIB.
"Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
TKP pertama berlokasi di basement apartemen, kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sedangkan TKP kedua berlokasi, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.
Polisi menemukan satu buah ponsel di TKP pertama. Serta memeriksa tes urine Revaldo.
"Hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC," ujar Zulpan.
Baca: Tes Urine Terbukti Positif, Aktor Revaldo Konsumsi 3 Jenis Narkotika, Sabu-sabu hingga Pil Ekstasi
Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
Selanjutnya, satu plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir Pil Extacsy, tiga Pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan tersebut bukan kali pertama, Revaldo pernah terjerat kasus serupa yakni kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi pada tahun 2006.
Ia lalu divonis penjara Pengadilan Negeri dengan hukuman selama 2 tahun.
Bebas pada September tahun 2007, tak lama berselang kembali diamankan polisi pada tahun 2010.
Dalam kesempatan wawancara pada Juni 2022 lalu, Rivaldo mengaku sudah bertobat untuk menjauhi narkoba.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
# Kabar selebriti # Revaldo # Kasus Artis Narkoba # Polda Metro Jaya
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Selebriti
Tampil Manglingi, Penampilan Luna Maya di Malam Resepsi Pernikahan Disorot, Dibalut Gaun Putih
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
7 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
7 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
7 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.