Terkini Nasional
Pengendara Bermotor dan Kendaraan Listrik Bakal Dikenakan Tarif saat Melewati Jalan ERP
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif saat melewati jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan.
Tak menutup kemungkinan, pengguna kendaraan listrik akan mendapat keringanan atau insentif berupa potongan tarif.
Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golongan Kendaraan yang Dikenakan ERP, Kendaraan Listrik Juga Bayar"
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Prabowo Perintahkan Prasetyo Hadi Catat Kepala Daerah yang Enggan Beli Kendaraan Listrik Lokal
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Banggakan Industri Lokal, Pabrik Kendaraan Listrik Pertama Berdiri di Magelang Jateng
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Adu Banteng dengan Mobil, Pengendara Motor di Tanjungpinang Alami Penurunan Kesadaran
Jumat, 13 Februari 2026
Tribunnews Update
Pelaku Industri Otomotif Masih Tunggu Kepastian Insentif, ICMS Ingatkan Dampak Luas ke Ekonomi
Selasa, 10 Februari 2026
Tribunnews Update
LIVE: Kecelakaan Maut Beruntun 3 Truk di Alang-Alang Lebar Palembang, 1 Pengendara Motor Tewas
Kamis, 6 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.