Terkini Nasional
Pengendara Bermotor dan Kendaraan Listrik Bakal Dikenakan Tarif saat Melewati Jalan ERP
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif saat melewati jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan.
Tak menutup kemungkinan, pengguna kendaraan listrik akan mendapat keringanan atau insentif berupa potongan tarif.
Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golongan Kendaraan yang Dikenakan ERP, Kendaraan Listrik Juga Bayar"
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Saksi Kata
Berawal dari Kecelakaan, Fajri Kini Rutin Tegur Pengendara Lawan Arah dan Beri Edukasi
Selasa, 19 Mei 2026
Terkini Nasional
Respons Gibran soal Usul JK Naikkan BBM: Mohon Maaf Tidak Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo
Jumat, 10 April 2026
Terkini Nasional
Wapres Gibran Minta Maaf ke JK Soal BBM Tak Naik, Tegaskan Prabowo Pilih Jaga Rakyat Kecil
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Prabowo Perintahkan Prasetyo Hadi Catat Kepala Daerah yang Enggan Beli Kendaraan Listrik Lokal
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.