Terkini Nasional
Tersangka Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Akhirnya Angkat Suara seusai Diperiksa KPK
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya dari tim KPK selama kurang lebih 4 jam.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada, Kamis (12/1/2022) sekira pukul 21.40 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.
"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Baca: Pasca Kericuhan Simpatisan Lukas Enembe, Wapres hingga Ketum Demokrat AHY Beri Tanggapan
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade lantaran terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Saat ini, Lukas resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB.
Baca: Dokter Pribadi Minta Lukas Dirawat di Singapura, Protes Lukas Tak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD
Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, brimob hingga gegana bersenjata lengkap.
Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.
Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Baca: Partai Demokrat Enggan Berspekulasi terkait Kasus yang Membelit Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Setelah Diperiksa KPK Selama 4 Jam, Ini Kata Lukas Enembe!
# Lukas Enembe # KPK # Penangkapan Lukas Enembe # lukas enembe ditahan
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
3 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
17 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.