Kabar selebritis
Revaldo, Aktor & Residivis Kasus Narkoba kembali Ditangkap, Kini Hukumannya Bakal Lebih Berat?
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut diketahui langsung dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Revaldo diamankan pada Rabu (11/1/2023) kemarin di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
“Betul ketangkap (atas dugaan penyalahgunaan narkoba) kemarin,” ujar Mukti saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1/2023).
Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada media mengatakan jika aktor yang terkenal usai membintangi sinetron Ada Apa dengan Cinta (AADC) ini merupakan residivis.
Baca: Residivis Narkoba Ditangkap Polisi seusai Bacok Ustaz di Pangkalpinang hingga Hendak Bakar Rumah
"Yang bersangkutan ini dari data yang kita miliki merupakan residivis artinya sudah pernah juga melakukan kegiatan yang sama beberapa kali,” beber
Lantas, bagaimana nasib Revaldo selanjutnya? Tribunnews.com merangkumnya.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Revaldo, Sang Artis Pernah Dihukum 7 Tahun sebagai Pengedar Narkoba
Diketahui jika ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap karena kasus narkoba.
Catatan dari arsip berita Tribunnews.com dan dibenarkan oleh pihak kepoisian, diketahui total sudah tiga kali pemeran series Srigala Terakhir 2 itu terjerat kasus yang sama.
Pertama, Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.
Revaldo pun divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007.
Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010. Revaldo kembali terjerat kasus yang sama yakni narkoba.
Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat.
Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonus 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi.
Baca: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Revaldo Ternyata Bukan Hanya Pemakai Tapi Pengedar
Namun kali ini Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.
Endra Zulpan mengungkapkan penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya yang dialami oleh Revaldo.
Zulpan juga mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
Revaldo diamankan di Polda Metro Jaya.
“Kemudian saat ini kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan kita amankan di Polda Metro Jaya.
Barang Bukti yang Diamankan dari Revaldo Ganja, Sabu dan Ekstasi
Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.
“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti.
“Nanti masih pengembangan,” lanjut Mukti.
Dari hasil penyelidikan di TKP polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Revaldo.
Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.
1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aktor Revaldo Residivis Kasus Narkoba, Pernah Dipenjara 7 Tahun, Kini Hukumannya Bakal Lebih Berat?
# Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya # kasus narkoba # residivis # Revaldo
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Setelah Jadi Tersangka, Emak-emak yang Toyor Bocah SD di Mojokerto Kini Ditahan karena Residivis
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Hadapi Vonis Kasus Narkoba di Rutan, Akui Sulit Tidur hingga Pasrah dan Banyak Berdoa
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Polisi Tangkap Sejumlah Orang di Cigasong Majalengka
Rabu, 15 April 2026
Tribunnews Update
Jaksa Tolak Pleidoi Ammar Zoni di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Siapkan Duplik untuk Sidang Lanjutan
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.