Kabar Selebritis
Ditetapkan Menjadi Tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Baca: Verrel Bramasta Ungkap Kesedihan seusai Venna Melinda Jadi Korban KDRT: Its Broke My Heart
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
Baca: Hotman Beberkan Kronologi Venna Melinda di KDRT Ferry Irawan, Ternyata Tidak Hanya Terjadi Sekali
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin depan.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.
# KDRT # Venna Melinda # Ferry Irawan # tersangka # penjara
Baca berita lainnya terkait Venna Melinda
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.