Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Tak Ada Alasan untuk Makzulkan Presiden

Kamis, 12 Januari 2023 16:42 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sehingga Dasco menilai tidak ada alasan bagi Parlemen untuk memakzulkan Jokowi hanya karena menerbitkan Perppu.

"Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, penerbitan Perppu juga pernah dilakukan di era presiden sebelumnya.

Baca: Anggota Komisi IV DPR RI Djarot Saiful Hidayat Sebut 2 Menteri dari NasDem Perlu Dievaluasi, Siapa?

Namun yang pasti Parlemen akan membahas Perppu tersebut saat masuk masa sidang usai reses.

"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," ujar Dasco.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak kalangam yang mengkritik keputusan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.(*)

# Jokowi # DPR # Perppu Cipta Kerja # Presiden

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Chaerul Umam
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jokowi   #DPR   #Perppu Cipta Kerja   #Presiden

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved