Terkini Nasional
Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, Logam Mulia dan Kendaraan Mewah
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dari hasil pendalaman ditemukan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Kendati begitu, KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam pemberian gratifikasi Lukas Enembe tersebut.
"Tersangka LE (Lukas Enembe) diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli menambahkan, dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, di antaranya Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Baca: KPK Sita Aset Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, Logam Mulia, dan Kendaraan Mewah
Selain itu, Firli menegaskan bahwa pihaknya telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah Lukas Enembe yang totalnya Rp 4,5 Miliar.
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Firli.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," tandasnya.
Terkait logam mulia hingga kendaraan mewah Lukas Enembe senilai Rp 4,5 miliavr yang disita Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sejumlah aset itu diamankan dari operasi penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, yaitu di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
Selain didiuga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar, kata Firli, pihaknya juga menduga Lukas menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, RIjatono Lakka.
Suap diberikan agar Lukas dan Pemerintah Provinsi Papua memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Proyek tersebut antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Baca: Lukas Enembe Sulit Bicara, KPK Butuh Ahli Bahasa hingga Isyarat saat Periksa Gubernur Papua
KPK menduga, Rijatono menghubungi hingga menemui dan memberikan sejumlah uang kepada Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua sebelum lelang dilaksanakan.
Rijatono juga bersepakat memberikan jatah fee 14 persen dari total nilai proyek setelah dipotong pajak untuk Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari Tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Firli mengatakan, KPK saat ini masih mendalami data dan informasi terkait perkara tersebut.
Termasuk perkara ini adalah sejumlah aliran uang yang diduga diterima Lukas.
“Juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis,” ujar Firli. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, Logam Mulia dan Kendaraan Mewah Disita KPK
# Lukas Enembe # Logam Mulia # KPK # Gubernur Papua
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Warta Kota
tribunnews update
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Dibawa ke Jakarta seusai Terjaring OTT KPK, Sejumlah Pejabat Diperiksa
9 menit lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kena OTT KPK, Sejumlah Pejabat Diperiksa di Polres
30 menit lalu
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Crazy Rich Madura Haji Her Bantah Mangkir Panggilan KPK, Blak-blakan soal Obrolan dengan Penyidik
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.