Terkini Nasional
4 Pengakuan Putri Candrawathi Ini yang Diragukan Hakim: Isolasi Mandiri tapi Minta Yosua Mendampingi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Berikut sejumlah pengakuan Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diragukan hakim.
Putri Candrawathi kembali memberikan keterangannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Putri diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.
Dalam sidang kali ini, hakim sempat beberapa kali mempertanyakan keterangan Putri Candrawathi seputar kejadian tewasnya Brigadir J.
Berikut sejumlah keterangan Putri Candrawathi yang meragukan:
1. Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Brigadir J Ikut ke Rumah Dinas Padahal Satu Mobil
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui orang yang memerintahkan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ikut ke rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Setelahnya, Putri Candrawathi keluar dari rumah pribadi dan bertemu dengan ajudannya yakni Daden Miftahul Haq.
Saat bertemu Daden, Putri Candrawathi meminta untuk memanggil Ricky Rizal agar bisa diantarkan ke rumah dinas melakukan isolasi mandiri.
Putri mengaku tidak mengetahui siapa saja yang ikut dalam rombongan tersebut sebab dirinya saat itu sedang tidak fokus karena tidak enak badan.
Padahal kata Hakim Wahyu, Brigadir J duduk di kursi depan mobil yang ditumpanginya tersebut menuju rumah dinas.
Baca: Reaksi Majelis Hakim saat Putri Candrawathi Menangis di Persidangan Pemeriksaan Terdakwa
2. Mau Isolasi Mandiri di Rumah Dinas tapi Panggil Brigadir J Mendampingi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menanyakan alasan Putri Candrawathi yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah dinas ketimbang di rumah pribadi usai pulang dari Magelang.
Atas pernyataan itu, lantas majelis hakim merasa heran, kenapa Putri lebih memilih melakukan isolasi di rumah dinas yang saat itu turut ada Brigadir J.
Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, Hakim Alimin menilai kalau rumah pribadi Putri Candrawathi lebih nyaman dan memiliki bangunan yang lebih luas.
3. Tegur Putri Candrawathi yang Menangis Sepanjang Persidangan
Putri Candrawathi terus-menerus menangis selama memberikan keterangan di dalam persidangan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Bahkan dirinya beberapa kali berhenti bicara karena menangis.
Melihat kondisi seperti itu, Majelis Hakim pun menegur Putri.
Kemudian Putri menyebutkan bahwa dirinya memang memilki gangguan pencernaan.
Namun dia memastikan masih dapat memberikan keterangan di dalam persidangan.
"Saya punya GERD, gangguan pencernaan. Tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata Putri.
Baca: Putri Candrawathi Terus Menangis di Persidangan hingga Ditegus Hakim: Sudah, Jangan Nangis Yah
4. Putri Candrawathi minta Brigadir J resign
Putri Candrawathi ternyata sempat meminta Brigadir J untuk resign dari pekerjaannya.
Kondisi tersebut membuat Hakim Morgan merasa heran, sebab, kenapa Putri Candrawathi lebih memilih berbicara langsung dengan Brigadir J, padahal ada Ricky Rizal atau anggota lain.
Terlebih sebelumnya, Putri mengaku merasa dilecehkan oleh Brigadir J.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Pengakuan Putri Candrawathi yang Diragukan Hakim: Mau Isolasi Mandiri Kok Minta Yosua Mendampingi
#beritaterbaru #beritahariini #beritaupdate #beritaterkini #beritaviral #putricandrawathi #ferdysambo #brigadirj
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Resmi Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 5 Agustus 2024
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Sah! Bharada E Alias Richard Eliezer Resmi Menikah seusai Bebas dari kasus Pembunuhan Brigadir J
Minggu, 21 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Ingat Bharada E? Kini Resmi Menikah dengan Kekasihnya Ling-ling, Ronny Talapessi Jadi Saksi
Sabtu, 20 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo CS Senilai Rp 7,5 M, Tagih Gaji Berdinas hingga Pensiun
Selasa, 27 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.