Terkini Daerah
Maling Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi, Sempat Beraksi di 14 Titik di Cianjur
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat orang pelaku spesialis Pembobol Minimarket ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.
Satu pelaku terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penangkapan pelaku spesialis pembobol minimarket tersebut dilakukan polisi saat menjalankan aksinya di wilayah Bogor.
"Ada lima pelaku yang kami tangkap, yaitu AN, TS, AA, J dan SS. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Subang," katanya pada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Dari kelima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, kata Doni, empat di antaranya tengah diproses.
Sedangkan satu lainya meninggal dunia saat menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya.
"Satu pelaku yang meninggal dunia, karena penyakit TBC yang sudah lama dideritanya. Satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena saat ditangkap memberikan perlawanan kepada petugas," ucap Doni.
Baca: Pasutri Ketahuan Warga Maling Motor Mio di Terminal Karangpandan, Suami Kabur saat Tepergok
Selain itu, kata Kapolres Cianjur, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, yaitu sebanyak 579 bungkus rokok, satu unit mobil jenis Mitsubishi L300, satu bilah golok, dan beberapa kaus.
"Sejumlah barang yang diambil itu, mereka lalu menjualnya. Sedangkan total kerugian yang kami hitung mencapai Rp 378 juta," katanya.
Ia menyebutian, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengintai dan mengamati situasi di sekitar.
"Setelah minimarket tutup mereka langsung naik membobol bagian atap toko tersebut," katanya.
Baca: 16 Personel PJL dan Empat Palang Baru Dioperasikan, Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA di Cilegon
Doni menjelaskan, agar tidak terdeteksi petugas, kelima pelaku spesialis pembobol minimarket tersebut, merusak CCTV, dan menutupi wajah dengan kaus yang diambil dari minimarket.
"Selama tahun 2022 mereka telah melakukan aksinya di 14 titik di beberapa kecamatan di Cianjur. Tidak hanya di Cianjur mereka juga melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain, seperti Bogor, Subang, Indramayu dan Cirebon," ujarnya.
Doni mengatakan, atas perbuatanya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beraksi di 14 Titik di Cianjur, 5 Maling Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi, Satu Tewas Karena TBC
#beritaterbaru #beritahariini #beritaupdate #beritaterkini #beritaviral #pembobolminimarket #minimarket #satreskrimpolrescianjur
Penulis: Fauzi Noviandi
Editor: Darajat Arianto
Video Production: Anggraini Puspasari
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Babak Belur Dipukuli Pria Dituduh Penculik Anak, Warga Tak Bantu
7 hari lalu
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.