Terkini Nasional
Putri Candrawathi Dipaksa Bersaksi Sambo terkait Pelecehan Seksual di Magelang: Nggak Mau
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (11/1).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum turut menghadirkan Putri Candrawathi.
Di persidangan, Putri sempat menyatakan bahwa suaminya, Ferdy Sambo sempat memaksanya untuk bersaksi atas peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Namun, kala itu Putri tak ingin menceritakannya lantaran ia merasa malu.
Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi mengatakan, usai dipaksa menceritakan kejadian pelecehan seksual di Mako Brimob, pihaknya turut terkejut.
Baca: Hakim Tegur Putri Candrawathi yang Terus-menerus Menangis Sepanjang Persidangan Kasus Brigadir J
Lantaran, Putri justru ikut terseret menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel kali ini, Putri menceritakan kesaksiannya itu sembari menangis.
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami saya meminta. Dan (Sambo) mengatakan bahwa 'dek, kamu harus bersaksi'. Waktu itu saya masih (berstatus) menjadi saksi," terang Putri.
"Tetapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu tidak lama saya menjadi tersangka. Padahal saat itu saya sangat malu sekali (menceritakan) tapi saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang, saya malu," jelas Putri sambil menangis.
Baca: Jaksa dan Kuasa Hukum Berulang Kali Debat saat Putri Candrawathi Beri Kesaksian di Sidang Brigadir J
Seperti diketahui, dalam kasus kematian Yosua, Putri Candarawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.
Selain itu, juga turut melibatkan ajudan Sambo, yakni Bharada E dan Bripka RR, serta asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.
Akibat perbuatan yang dilakukan, mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo.
Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Bersaksi oleh Sambo soal Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi: Saya Tak Mau, Saya Malu"
Sumber: Kompas.com
Live Update
Mahasiswa Unigal Ciamis Ditangkap, Diduga Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur
3 hari lalu
To The Point
Penyanyi Dangdut Muda Asal Jember Laporkan Pemilik Karaoke atas Pelecehan Seksual di Kamar Mandi
5 hari lalu
Tribunnews Update
Ngadu ke Prabowo, Wamenaker Tantang Jenderal yang Diduga Bekingi Pelecehan Eks Rektor Univ Pancasila
5 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pengakuan Mengejutkan Andika Ngesot Tersangka Rudapkasa Pelajar, Sebut Saling Suka Satu Sama Lain
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.