Terkini Nasional
Momen Putri Candrawathi Bersaksi Sambil Nangis dan Minta Maaf: Saya Tidak Bunuh Siapa-siapa
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sidang pemeriksaan Putri Candrawathi dipenuhi isak tangis sang terdakwa pada Rabu (11/1/2023).
Tangis Putri kembali pecah saat Majelis Hakim menyalakannya untuk menyampaikan kesaksian terakhir sebelum menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
Dalam kesaksian terakhirnya, Putri mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Baca: Momen Putri Candrawathi Menangis saat Ceritakan Detik-detik Brigadir J Masuk Kamarnya
"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya sembari terisak.
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.
Baca: Alasan Putri Tak Mau Diperiksa oleh LPSK tapi Bisa Diperiksa Pihak Lain: Saya Malu Saat Ditanya
"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.
Setelahnya, tangis Putri pun pecah. Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo serta ajudan dan asisten rumah tangganya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Baca: Momen Hakim Persilakan Putri Candrawathi untuk Minum karena Terus Menangis Saat di Persidangan
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Nangis dan Minta Maaf: Saya Tidak Bunuh Siapa-siapa
# Putri Candrawathi # persidangan # pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Cemburu Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Kabupaten Bandung Bunuh Suami Baru, Polisi Tangkap Pelaku
12 jam lalu
Tribunnews Update
Mangkir dari Sidang, 2 Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Picu Kekesalan Hakim Militer
14 jam lalu
Tribunnews Update
Di Depan Hakim, Saksi dan Terdakwa Anggota TNI Peragakan Detik-detik Buang Tubuh Kacab Bank BUMN
14 jam lalu
Terkini Daerah
Harapan Ayah di Balik Tragedi Kakak Tewas Dibunuh Adik di Semarang, Minta Pelaku Dihukum Ringan
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Penembakan di AS: Pesan Dendam Penembak Trump, Rekam Jejak 8 Kali Upaya Pembunuhan
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.