LIVE UPDATE
Putri Candrawathi Masih Tak Sangka Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Suami Emosi Sampai Kelewat Batas
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tak menyangka suaminya akan melakukan aksi keji, menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Putri dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Ke Majelis Hakim, Putri mengaku tak menyangka suaminya yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu akan melakukan tindakan sejauh itu.
Putri mengaku tak pernah terpikirkan, suaminya akan se-emosi itu hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ia kemudian meminta maaf kepada keluarga Brigadir J khususnya kepada kedua orangtua dari ajudannya tersebut.
Putri juga memohon maaf kepada para ajudannya yang ikut terseret yakni Bripda Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan ARTnya Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tersebut, Putri juga mengklaim Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun kepadanya seusai insiden pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.
Putri mengaku, dirinya memanggil kembali ajudannya itu untuk menemuinya di kamar.
Dia mengutus Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J pun datang ke kamarnya dan duduk di samping tempat tidurnya.
Setelah itu, Putri meminta Bripka Ricky Rizal untuk keluar lantaran dirinya ingin berbicara berdua dengan Brigadir J.
Saat itu, Putri menyebut Brigadir J menyesal telah melakukan pelecehan seksual.
Bahkan, Brigadir J juga menangis hingga memohon ampun kepadanya.
Saat itu, Istri Ferdy Sambo itu pun mengampuni perbuatan Brigadir J yang telah melakukan pelecehan seksual.
Namun, Putri meminta agar Brigadir J untuk resign sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Malam harinya, Putri baru menceritakan kejadian di Magelang tersebut ke suaminya, Ferdy Sambo.
Putri juga menangis dan meminta pulang kembali ke rumah di Jakarta.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Tak Menyangka Ferdy Sambo Bertindak Kelewat Batas.
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.