Polisi Tembak Polisi
Detik-detik Putri Candrawathi Nangis dan Minta Maaf di Persidangan: Saya Tidak Bunuh Siapa-siapa!
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pemeriksaan Putri Candrawathi dipenuhi isak tangis sang terdakwa pada Rabu (11/1/2023).
Tangis Putri kembali pecah saat Majelis Hakim menyilakannya untuk menyampaikan kesaksian teakhir sebelum mengahadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
Dalam kesaksian terakhirnya, Putri mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya sembari terisak.
Baca: Sempat Gugat Hingga Menyesal, Sambo Minta Maaf ke Presiden Jokowi, Kapolri & Masyarakat
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.
"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.
Setelahnya, tangis Putri pun pecah. Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
Baca: Pakar Soroti Penampilan Sambo Pakai Kacamata di Persidangan: Munculkan Kesan Tidak Intimidatif
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo serta ajudan dan asisten rumah tangganya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Nangis dan Minta Maaf: Saya Tidak Bunuh Siapa-siapa
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.