Kasus Lukas Enembe
Resmi! Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Jadi Tahanan KPK, Begini Penjelasan Firli Bahuri!
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli mengatakan, penahanan pertama ini dilakukan selama 20 hari kedepan itu terhitung tanggal 11 hingga 20 Januari mendatang.
Ia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lebih lanjut, Firli menuturkan bahwa politikus Partai Demokrat itu tidak akan langsung mendekam di balik sel Rutan lembaga antirasuah.
Baca: Penampakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kini Diborgol dan Sudah Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK!
Lukas akan dibantarkan guna menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik.
"(Untuk) kepentingan perawatan semntara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi yang membaik khususnya dalam pertimbangan kesehatan Lukas Enembe,” kata Firli.
Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Baca: Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua, Dewan Adat Papua Sesali Sikap KPK!
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan. "Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.
Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan maupun kendala kesehatan Lukas. Sebab, terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran.
"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli.
Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK"
# KPK # Lukas Enembe # Rompi Oranye # Kasus Gratifikasi # Gubernur Papua
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Hasto Kristiyanto Mengaku Sulit Tidur Memikirkan Agustiani Tio yang Dicekal KPK ke Luar Negeri
Jumat, 25 April 2025
tribunnews update
Pastikan Bakal Periksa Ridwan Kamil, KPK Sebut Tak Ada Kasus yang Dinomorduakan
Selasa, 22 April 2025
tribunnews update
Motor Royal Enfield 500 yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Sudah Geser dari Bandung
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Update Kasus Korupsi Bank di Jabar: KPK Sudah Angkut Moge Ridwan Kamil, Dipindah ke Tempat Aman
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.