Terkini Nasional
Putri Candrawathi Jadi Alasan Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda, JPU Sebut Masih Butuh Keterangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan tersebut dikarenakan ada terdakwa yang belum diperiksa, yaitu Putri Candrawathi.
"Izin Majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan keterangan Putri Candrawathi yang sedia hari ini diperiksa.
Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan sidang satu minggu," ujar Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca: Ricky Rizal Beri Pengakuan di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Sebut Tak Ada Perintah Hajar dari FS
Hakim kemudian menanyakan bagaimana pertimbangan dari sisi terdakwa Richard Eliezer.
Penasehat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan tidak keberatan dengan penundaan tersebut.
"Terimakasih Majelis, kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan Jaksa Penuntut Umum," kata Ronny.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa kemudian memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut dan memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa.
"Majelis memberikan waktu satu minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," ujar Hakim.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca: Sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai, Bharada E Sempat Peluk Orangtua
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan"
# Putri Candrawathi # Bharada E # tuntutan # Sidang pembunuhan Brigadir J
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Siang Ini, Oditur Militer Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Senin, 18 Mei 2026
Tribunnews Update
Kata Jaksa soal Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kami Tahu Diminta Pertanggungjawaban di Akhirat
Sabtu, 16 Mei 2026
Tribunnews Update
Jerome Polin Kritik Tuntutan Berat Nadiem Makarim, Sindir Jaksa: Kalau Hidupnya Tenang Sakit Sih
Jumat, 15 Mei 2026
Nasional
KECEWA BERAT DENGAN TUNTUTAN JAKSA, Nadiem Makarim: Lebih Berat dari Pembunuh dan Teroris!
Kamis, 14 Mei 2026
Live Breaking News
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 T dalam Kasus Chromebook
Rabu, 13 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.