Terkini Daerah
Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tak Ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang Pimpin Papua
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023).
Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan gubernur Papua seusai penangkapan Lukas Enembe.
Jabatan wakil gubernur pun juga tidak ada yang mengemban hingga saat ini.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal telah meninggal pada 21 Mei 2021 karena serangan jantung.
Jabatan Wagub Papua pun masih kosong karena belum ada pengganti yang disetujui.
Sementara Lukas Enembe, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Baca: KPK Tangkap Lukas Enembe Gubernur Papua, Berbuntut Kisruh, Anak Panah Beterbangan, 1 Tewas
Rijatono diduga menyuap Lukas agar perusahannya dapat menggarap sejumlah proyek di Papua.
Presiden memiliki wewenang untuk menunjuk Penjabat Gubernur Papua.
Jika Lukas telah menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi suap.
Baca: Suasana Memanas setelah Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, Serang Markas Brimob hingga 1 Tewas
Hal itu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (UU Pemda).
Adapun Pj Gubernur Papua itu harus diusulkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jika Lukas tidak terbukti korupsi, maka ia dapat aktif kembali menjadi Gubernur Papua.
Hal ini tertuang dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tak Ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang Pimpin Papua
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Kemenham Ungkap Data Korban Baku Tembak TNI vs OPM di Distrik Kembru: 15 Tewas, 7 Lainnya Terluka
1 jam lalu
Live Tribunnews Update
Bakal Berkantor saat Aksi 214, Gubernur Rudy Masud soal Temui Massa: Tergantung Situasi
2 jam lalu
Terkini Nasional
Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur dan Kampung Nelayan dalam Kunjungan Kerja ke Papua
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.