Senin, 20 April 2026

Terkini Daerah

Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tak Ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang Pimpin Papua

Rabu, 11 Januari 2023 14:15 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023).

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan gubernur Papua seusai penangkapan Lukas Enembe.

Jabatan wakil gubernur pun juga tidak ada yang mengemban hingga saat ini.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal telah meninggal pada 21 Mei 2021 karena serangan jantung.

Jabatan Wagub Papua pun masih kosong karena belum ada pengganti yang disetujui.

Sementara Lukas Enembe, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Baca: KPK Tangkap Lukas Enembe Gubernur Papua, Berbuntut Kisruh, Anak Panah Beterbangan, 1 Tewas

Rijatono diduga menyuap Lukas agar perusahannya dapat menggarap sejumlah proyek di Papua.

Presiden memiliki wewenang untuk menunjuk Penjabat Gubernur Papua.

Jika Lukas telah menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi suap.

Baca: Suasana Memanas setelah Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, Serang Markas Brimob hingga 1 Tewas

Hal itu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (UU Pemda).

Adapun Pj Gubernur Papua itu harus diusulkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jika Lukas tidak terbukti korupsi, maka ia dapat aktif kembali menjadi Gubernur Papua.

Hal ini tertuang dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tak Ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang Pimpin Papua

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Papua

Tags
   #Lukas Enembe   #KPK   #Gubernur   #Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved