Minggu, 26 April 2026

LIVE UPDATE

Tak Mudah Pulangkan Penista Agama Saifuddin Ibrahim dari AS, Polisi Alami Kendala di Sistem Hukum

Rabu, 11 Januari 2023 13:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM -  Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta menghapus 300 ayat suci kembali menjadi sorotan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian pada Maret 2022, hingga kini Saifudin Ibrahim belum juga melakukan proses hukum karena kabur ke Amerika Serikat.

Baru-baru ini Pendeta Saifuddin Ibrahim di AS terlihat menjadi seorang pemulung.

Saifuddin kini menjadi target perburuan kepolisian.

Meski Polri sudah berkoordinasi dengan pihak otoritas setempat, tak mudah untuk memulangkan Saifuddin ke Indonesia.

Baca: Sosok Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Kini Jadi Pemulung di AS

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kendala dalam rangka pemulangan tersangka ujaran kebencian Saifuddin Ibrahim.

Adanya perbedaan sistem penegakan hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang menjadi salah satu kesulitan pemulangan tersangka.

Demikian disampaikan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Ramadhan melanjutkan pihaknya berharap bisa memulangkan Saifuddin Ibrahim dalam waktu dekat ini.

Menurut Ramadhan, Divisi Hubungan Internasional Polri juga melakukan koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat.

Ramadhan menyebut koordinasi yang masih dilakukan termasuk melakukan sinkronisasi hukum.

Ia mengatakan, koordinasi yang dilakukan antara kedua negara belum mencakup police to police.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polisi Kerja Sama dengan FBI untuk Tangkap Saifuddin Ibrahim

Ramadhan memastikan hasil sinkronisasi akan disampaikan jika sudah ada perkembangan.

Diketahui, nama Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah viral meminta 300 ayat Alquran dihapus.

Atas tindakannya tersebut, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Polri Ungkap Kendala Bawa Saifuddin Ibrahim ke Jakarta"

# Amerika Serikat #Saifuddin Ibrahim #  Brigjen Ahmad Ramadhan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved