Sabtu, 25 April 2026

Terkini Daerah

Oknum Guru Ngaji di Batang Cabuli 21 Anak Didiknya, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri

Rabu, 11 Januari 2023 11:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM,BATANG - Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengungkapkan korban pencabulan oleh oknum guru ngaji yang juga sebagai pelatih rebana, AM (28) hingga saat ini mencapai 21 anak.

Jumlah tersebut pun disinyalir masih akan terus bertambah.

"Memastikan sampai hari ini 21 korban sudah divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban dengan alat bukti yang ada, ini terus didalami karena diduga kuat masih korban akan bertambah," tuturnya saat konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut bermula saat salah satu anak mengaku kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan pencabulan oleh pelatih rebananya.

Lalu masing-masing orangtua di sekitar pelaku saling bercerita, dan ternyata anak mereka juga menjadi korban.

Korban juga mengeluhkan sakit di bagian duburnya saat Buang Air Besar.

Para orangtua korban pun melaporkan tindakan tersebut ke Polres Batang dengan membawa bukti visum.

Kapolres mengatakan semua korban masih di bawah umur, yaitu dengan rentan usia 5 tahun hingga 15 tahun.

Baca: Dituding Selingkuh & Pencabulan, Kiai Fahim Mawardi Jalan Jongkok Jember-Jakarta jika Terbukti Benar

Baca: Istri Kiai Jember Fahim Mawardi Bongkar Aib Suami, Diduga Punya Kamar Khusus untuk Cabuli Santriwati

Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi jajan, diajak jalan-jalan serta diberikan uang Rp 20 ribu serta untuk mengelabui korban, pelaku meminjamkan handphonenya.

"Ada yang diajak jalan-jalan, kemudian diiming-imingi jajan, juga korban dipinjami handphone pelaku, untuk lokasinya berbeda-beda. Ada di ruangan yang dibuat untuk latihan rebana atau mengaji, salah satu rumah korban juga kos-kosan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

Bahkan diungkapkan Kapolres, pihaknya  mempertimbangkan penggunaan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat tersangka sodomi kepada 21 anak laki-laki di tiga kelurahan di Batang.

Ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi terhadap perbuatan pelaku, sehingga Perpu Nomor 1 Tahun  2016 bisa diberlakukan, yang nantinya bisa diancam dengan hukuman kebiri," ungkapnya.

Dan untuk memulihkan kondisi psikologi korban dan memutus rantai akan adanya kejadian serupa maka pihak kepolisian bersama Pemda Batang dan Forkopimda terkait langsung menyiapkan pendampingan khusus bagi 21 korban.

Saat konferensi pers, tersangka Ahmad Muslihuddin mengatakan perbuatannya itu lantaran korban mudah untuk dibujuki.

"Karena mudah dibujuk, diajak jalan-jalan, kasih jajan, uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, terus dipinjamkan handphone," ujarnya.

Ia juga mengakui melakukan perbuatannya kepada 20-an anak dengan aksi yang dilakukan pada siang dan malam hari

"Sekitar 20-an anak, saat itu mereka tidak menangis karena sambil main handphone," pungkasnya. (*)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul 21 Anak Jadi Korban Sodomi Oknum Guru Ngaji di Batang, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #oknum   #guru ngaji   #pencabulan   #hukuman kebiri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved