Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mendagri Tito Karnavian Berikan Respons soal Penangkapan Lukas Enembe, akan Tetapkan Pj Baru?

Rabu, 11 Januari 2023 09:06 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum banyak berkomentar terkait penangkapan Gubernur Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).

"Ya nanti, saya baru dapat informasi," kata Mendagri di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Sumedang.

Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan ditangkap KPK dan kini diamankan di Sat Brimob Polda Papua. Enembe ditangkap di Jayapura.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri membenarkan soal penangkapan itu.

Enembe ditangkap KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022.

"Saya baru dapat informasi sepintas saja, nanti saya kordinasi," kata Mendagri.

Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengonfirmasi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata , saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

Namun Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.

Saat berada di Mako Brimob, Polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam.

Dari video yang beredar, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Baca: Kapolri Listyo Sigit Akui Ada Tindakan Tegas terhadap Massa Anarkis Pro Lukas Enembe

Bandara Sentani ditutup

Ratusan petugas kepolisian mengamankan Bandar Udara Sentani pascapenangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Pasca penahanan tersebut pihak keluarga dan masyarakat Papua yang ingin menemui Lukas Enembe yang telah berada di Bandar Udara Sentani ditolal oleh pihak kepolisian yang mengamankan Pangkalan TNI Angkatan Udara Silas Papare.

Masyarakat yang tidak terima kemudian membawa anak panah dan batu lalu melakukan perlawanan.

Pantauan Tribun-Papua.com saat ini Bandar Udara Sentani telah ditutup. Petugas keamanan berjaga di depan jalan utama bandara.

Telah terjadi puluhan tembakan peringataan kali oleh petugas keamanan.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.

Setidaknya Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan Tim Dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura.

Baru pada Kamis (3/11/2022), Ketua KPK bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe.(Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kata Mendagri Mengenai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Bandara Sentani Ditutup

# Lukas Enembe # KPK # Gubernur Papua # Tito Karnavian # Penangkapan Lukas Enembe

Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved