Kamis, 15 Mei 2025

Viral

Viral Norma Risma Disebut Jadi Tersangka, Pihak Polisi Berikan Penjelasan

Rabu, 11 Januari 2023 08:20 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, memberikan penjelasan soal status Norma Rismala (NR).

Menurut dia, NR belum berstatus tersangka. Dia membantah narasi di media sosial yang melaporkan NR telah berstatus tersangka.

"Narasi yang beredar di media sosial dan media online lainnya, tentang posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan," ujarnya yang dikutip dari group WhatsApp, Senin (9/1/2023).

Kini, aparat Polda Banten masih mengumpulkan fakta-fakta terkait pengaduan Rozy Zay (RZ) mantan suami NR.

Adapun tahapannya saat ini, kata dia, masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Menurut Shinto, sesuai prosedur penyidikan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca: Gerak-gerik Rozy Dibongkar Sang Penggerebek, Disebut Tak Pakai Busana dengan Ibu Norma Risma

Tentunya, secara logika itu tidak ada lompatan dari proses penyelidikan lalu ke penetapan tersangka.

"Harus melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara, proses penyidikan lalu gelar perkara untuk penentuan tersangka," katanya.

Untuk itu, berkaitan dengan kabar yang beredar tersebut.

Shinto mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat diimbau agar tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan publik," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, mantan suami NR yakni RZ telah mendatangi Polda Banten.

Menurut Shinto, kedatangan RZ dan kuasa hukumnya pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Itu hanya untuk dimintai keterangan untuk melengkapi fakta-fakta hukum.

Baca: Hotman Paris Minta Norma Risma Tak Khawatir Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polisi, Punya Banyak Bukti

Setelah laporan pengaduannya diterima oleh penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

"Itu untuk melengkapi fakta hukum dalam sebuah pemeriksaan atau permintaan keterangan yang mendukung unsur delik pada pengaduan yang dia sampaikan," katanya.

Shinto menegaskan bahwa dalam proses penyelesaian soal pengaduan yang disampaikan RZ.

Pihak penyelidik mengedepankan upaya persuasif sesuai edaran Kapolri nomor 2 tahun 2021 terhadap potensi pidana pada kasus-kasus ITE.

Supaya proses penanganya bisa diselesaikan dengan cara persuasif.

"Maka kami mendorong kepada para pihak untuk membuka diri agar sama sama persuasif menyelesaikan perkara ini," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Heboh di Media Sosial Norma Risma Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasan Polisi

# Norma Risma # tersangka # Polda Banten # penyelidikan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved