Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Beberkan Alasan Menangis saat Bertemu Irjen Fadil Imran, Singgung Insiden Pelecehan

Selasa, 10 Januari 2023 21:16 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo akhirnya mengungkapkan alasannya menangis saat menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J jadi sorotan publik.

Penjelasan diberikan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Awalnya tim JPU mempertanyakan soal pertemuan Ferdy Sambo dengan Kapolda Metro Jaya dan Komnas HAM.

"Sebelum penetapan tersangka, saudara juga sempat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya dan Komisioner Komnas HAM," kata jaksa penuntut umum kepada Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Jaksa pun menyebut bahwa saat itu Ferdy Sambo masih mempertahankan skenario buatannya.

"Di sana saudara juga masih mempertahankan skenario. Pada saat itu saudara menangis untuk mempertahankan skenario pemerkosaan, apakah itu benar?" lanjut jaksa.

Pertanyaan itu pun tak ditampik Ferdy Sambo.

Baca: Kesaksian Sambo Akui Lihat Brigadir J dari Mobil Diragukan, Hakim: Pagar Rumah Dinas Saudara Tinggi!

Menurutnya, saat itu dia menangis karena teringat peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

"Pada saat bertemu dengan pejabat-pejabat tersebut, saya teringat kejadian di Magelang," ujar Ferdy Sambo.

"Tapi yang saudara sampaikan adalah peristiwa pemerkosaan di Duren Tiga?" tanya jaksa penuntut umum.

"Iya. Pelecehan di Duren Tiga," jawab Ferdy Sambo.

Atas jawaban itu, tim JPU pun meragukan tangisan Ferdy Sambo.

"Kalau untuk skenario saja saudara bisa menangis, lalu apa yang bisa membuat kami percaya bahwa tangisan saudara di persidangan ini benar?" tanya jaksa

Dari pertanyaan itu, Ferdy Sambo hanya bisa mengatakan bahwa dirinya bersalah dan bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi dalam kasus ini.

"Saya sudah sampaikan bahwa saya salah. Saya akan bertanggun jawab. Jadi jangan terus kemudian saya dianggap bahwa bisa seperti apa," katanya.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022), Ferdy Sambo sempat bertemu dengan Fadil Imran.

Pertemuan itu terjadi di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022) alias lima hari setelah Brigadir J tewas.

Baca: Ferdy Sambo Sebut yang Terjadi Lebih Sadis & Fatal dari Pelecehan Seksual Menimpa Putri Candrawathi

Pertemuan keduanya berlangsung mengharukan terekam dalam video berdurasi 24 detik.

Tangis Sambo pecah ketika Fadil Imran menghampirinya seraya memeluknya.

Fadil Imran tampak membiarkan Sambo menangis di pelukannya sembari menepuk-nepuk pundak.

Di akhir pelukan Fadil Imran bahkan sempat mencium kening suami Putri Candrawathi tersebut.

"Saya memberikan support kepada adik saya Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil Imran pada Kamis (14/7/2022).

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ungkap Alasan Menangis Saat Bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved