Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK di Papua, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua pada hari ini Selasa (10/1/2023).
Adapun kabar penangkapan Lukas Enembe disampaikan oleh Ulin Ni'am Yusron, melalui akun Twitter pribadinya.
"Lukas Enembe barusan ditangkap KPK di Papua," tulis Yusron, Selasa (10/1/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
Baca: KPK Ungkap Alasan Tangkap Paksa Lukas Enembe, Singgung Masalah Kesehatan hingga Kemunculan di Publik
Kendati demikian, Ignatius belum menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan terhadap Lukas Enembe.
Pihaknya, hanya mengatakan kini Lukas Enembe berada di Mako Brimob, Kotaraja, Jayapura, Papua.
"Infonya diamankan di Mako Brimob Kotaraja," kata Ignatius.
Lebih lanjut, Ignatius mengungkapkan, Polda Papua telah mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan di Mako Brimob.
"Saat ini Polda Papua sedang mengerahkan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kotaraja," pungkasnya.
Baca: Terungkap Alasan KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Sudah Sehat dan Muncul di Ruang Publik
Seperti diketahui, Lukas Enembe terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Atas kasus tersebut, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeberi suap.
Yakni, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
Menurut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penetapan status tersangka itu berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik KPK.
Diketahui, Rijatono Lakka telah lebih dulu ditangkap dan ditahan KPK.
Yakni, sejak Kamis (5/1) hingga Selasa (24/1/2023).
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama," jelasnya.
"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Ditangkap KPK di Papua
# KPK # Lukas Enembe # Gubernur Papua # Kasus Gratifikasi
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
47 menit lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
14 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.