Terkini Nasional
Hati-hati Jangan Sampai Tertipu dan STNK Terblokir, Begini Prosedur Bayar Denda ETLE via ATM BRI
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Oleh sebab itu, sobat Tribunjualbeli perlu berhati-hati dalam berkendara, jangan sampai melanggar aturan lalu lintas jika tak ingin terkena denda tilangan.
Dikutip dari Kompas.com, jika terbukti melanggar, maka polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera ETLE tersebut.
Kemudian, bukti itu akan dikirimkan melalui surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.
Bila sobat Tribunjualbeli mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik tersebut, sebaiknya jangan diabaikan.
Pasalnya, surat itu akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah.
Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Baca: Tilang ETLE Digencarkan, Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut
Berikut ini cara membayar denda tilang elektronik via ATM BRI:
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 Angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Pada Halaman Konfirmasi, Pastikan Detail Denda Tilang Elektronik Sudah Sesuai
Di antaranya seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
5. Ikuti Instruksi untuk Menyelesaikan Transaksi
Kemudian, copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
6. Struk ATM Asli Diserahkan ke Penindak ETLE
Struk tersebut akan ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Kena Tipu, Begini Prosedur Bayar Denda ETLE"
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Olahraga
Aksi Kapten Timnas Thailand Minta Patungan setelah Didenda karena Selebrasi Kontroversial
Sabtu, 4 April 2026
Nasional
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Sabtu, 28 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Warga Sebut Polisi dan Pemotor di Pacitan Kejar-kejaran Ngebut sebelum Korban Tewas Tabrak Tiang
Jumat, 27 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Suasana Akad Nikah Kakak Pemotor yang Tewas Dikejar Polisi Pacitan, Ijab di Samping Jenazah Adik
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.