Terkini Nasional
Hati-hati Jangan Sampai Tertipu dan STNK Terblokir, Begini Prosedur Bayar Denda ETLE via ATM BRI
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Oleh sebab itu, sobat Tribunjualbeli perlu berhati-hati dalam berkendara, jangan sampai melanggar aturan lalu lintas jika tak ingin terkena denda tilangan.
Dikutip dari Kompas.com, jika terbukti melanggar, maka polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera ETLE tersebut.
Kemudian, bukti itu akan dikirimkan melalui surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.
Bila sobat Tribunjualbeli mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik tersebut, sebaiknya jangan diabaikan.
Pasalnya, surat itu akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah.
Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Baca: Tilang ETLE Digencarkan, Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut
Berikut ini cara membayar denda tilang elektronik via ATM BRI:
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 Angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Pada Halaman Konfirmasi, Pastikan Detail Denda Tilang Elektronik Sudah Sesuai
Di antaranya seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
5. Ikuti Instruksi untuk Menyelesaikan Transaksi
Kemudian, copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
6. Struk ATM Asli Diserahkan ke Penindak ETLE
Struk tersebut akan ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Kena Tipu, Begini Prosedur Bayar Denda ETLE"
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
Tengah Bawa Pasien, Ambulans di Jakarta Malah Kena Tilang Elektronik, Pelat Nomor Diblokir
Minggu, 13 April 2025
Tribunnews Update
Viral Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE hingga Pelat Diblokir, Sopir Takut Terobos Lampu Merah
Minggu, 13 April 2025
Tribunnews Update
Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan seusai Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda
Selasa, 25 Maret 2025
Nasional
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda, Inilah Reaksi Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan
Selasa, 25 Maret 2025
Tribunnews Update
Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Senin, 24 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.