Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuat Maruf Bilang Enek karena Disebut Tukang Bohong Buat Hakim Tertawa di Sidang Lanjutan Brigadir J

Selasa, 10 Januari 2023 08:54 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertawa mendengar keterangan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (9/1/2023).

Momen itu terjadi saat majelis hakim menanyakan soal awal mula Kuat Maruf bicara jujur terkait peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim menanyakan soal keterangan apa saja yang dinilai berbohong.

Kata Kuat Maruf, beberapa di antaranya yakni soal penjelasannya di Propam Polri saat menjalani pemeriksaan pertama kali usai penembakan Brigadir J.

Saat itu, dirinya diminta Ferdy Sambo untuk tidak cerita apapun dan menyebut hanya tengkurap di balkon rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga saat insiden penembakan.

Dari situ, Kuat Maruf meluapkan perasaannya karena kerap disebut suka berbohong.

Baca: Pengakuan Kuat Maruf: Tak Percaya Ferdy Sambo Janjikan Imbalan Rp500 Juta, Bingung Dipakai untuk Apa

Kuat Maruf menyebut, dirinya sudah merasa jengkel bahkan sampai enek karena selalu dituduh tidak jujur termasuk dalam persidangan.

Pernyataan itu lantas mengundang gelak tawa dari majelis hakim dan pengunjung sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejatinya, Kuat Maruf juga tidak mau berbohong.

Namun, karena adanya perintah akhirnya hal itu dilakukan.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Kuat Maruf Akui Menangis Gara-gara Telepon dari Ferdy Sambo: Kamu Sudah Siap Wat?

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Hakim Tertawa Saat Kuat Maruf Bilang Enek Karena Disebut Tukang Bohong

# Kuat Maruf # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved