Terkini Nasional
Satu Suara dengan Bharada E, Ricky Rizal Tak Dengar Perintah 'Hajar' dari Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menguatkan kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soal perintah tembak yang dilontarkan oleh mantan atasan mereka, Ferdy Sambo.
Keterangan ini disampaikan Ricky Rizal saat hadir sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Keterangan Ricky Rizal ini juga dengan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan sebelumnya, Kamis (5/1/2023).
Saat itu Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bertolak belakang dengan keterangan Eliezer dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf mengaku bahwa sebelum kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer 'menghajar' Yosua dan bukan menembak.
Berikut keterangan Ricky Rizal yang membantah pengakuan Ferdy Sambo dalam sidang Senin hari ini.
Baca: Ricky Rizal Hanya Menyesali dan Tidak Merasa Bersalah atas Tewasnya Brigadir J
Tak Ada Perintah Hajar, Tapi Perintah Tembak
Bripka Ricky Rizal mengungkapkan tidak ada perintah hajar kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Ferdy Sambo.
Perintah yang diminta Eks Kadiv Propam Polri tersebut untuk tembak Brigadir J.
Penegasan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Perintah tembak tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky Rizal sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.
Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.
Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.
Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.
Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.
"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.
"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegas Ricky Rizal.
Baca: Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J, Hanya Menyesali: Saya Tak Menyangka Ini
Ricky Diminta Menembak Josua Jika Melawan
Dalam sidang itu, Ricky Rizal juga membeberkan kejadian sebelum penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Awalnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada Ricky soal kondisi dirinya yang dipanggil Ferdy Sambo di rumah Saguling usai tiba dari Magelang.
Saat itu, Ricky menyebut kalau dirinya hanya seorang diri menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.
"Kemudian saudara masuk untuk bertemu terdakwa Ferdy Sambo, saudara tahu keberadaan Eliezer dimana?" tanya majelis hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (9/1/2023).
"Saat di lantai 3 saya tidak melihat Eliezer," kata Ricky.
"Terdakwa Kuat?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Tidak ada juga," jawab Ricky.
"Terdakwa Putri?" kembali menanyakan Hakim Wahyu.
"Tidak ada," timpal Ricky.
"Saudara hanya bertemu terdakwa Ferdy Sambo?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Betul yang mulia," kata Ricky menegaskan.
Setelah itu, Ricky mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kondisi di rumah Magelang yang memang diketahui dia merupakan ajudan yang bertanggungjawab di rumah tersebut.
Kepada Ferdy Sambo, Ricky mengaku tidak mengetahui apapun yang terjadi.
Baca: Posisi Kamu Aman Kata Ferdy Sambo ke Bharada E sebelum Eksekusi Brigadir J
Namun akhirnya, atasannya itu bercerita kalau telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua.
"Kemudian apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo pada saat itu?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya duduk terus bapak (Ferdy Sambo) menanyakan 'ada kejadian apa di Magelang'. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky.
"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yoshua. terus beliau menyampaikan mau panggil Yoshua," timpalnya.
Setelah itu, Ricky Rizal menyatakan, Ferdy Sambo meminta untuk dibantu jika nantinya Brigadir Yoshua melakukan perlawanan.
Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky untuk menembak Yoshua jika perlawanan itu benar terjadi.
Namun, karena merasa tidak kuat mental, Ricky secara tegas menentang perintah dari mantan jenderal polisi bintang dua itu.
"Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia," kata Ricky.
"Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya," sambungnya.
Dari situ, Hakim Wahyu menegaskan kembali perintah menembak dari Ferdy Sambo kepada Ricky.
Ricky juga membenarkan kalau Ferdy Sambo memintanya menembak bukan menghajar.
"Artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim Wahyu.
"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.
"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," jawab Ricky memastikan.
"Tapi tembak?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," jawab Ricky seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Baca: Pengakuan Ricky Rizal di Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ngaku Tak Denger Perintah Hajar
Eliezer Bantah Perintah Hajar
Keterangan Ricky Rizal ini juga sama dengan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan sebelumnya, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Eliezer kembali menegaskan bahwa perintah yang diberikan adalah membunuh Brigadir J.
Sebaliknya, tak ada perintah hajar saat eks ajudan Sambo tersebut ditembak hingga tewas.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Bunuh yang Mulia. Bukan (hajar)," jelas Eliezer.
Eliezer pun mengingat bahwa Ferdy Sambo bahkan pun sempat menjanjikan akan melindunginya jika mau membunuh Brigadir J.
Padahal, saat itu dirinya takut untuk membunuh orang.
"Dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya "nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad"," kata Eliezer menirukan perintah Sambo.
Saat itu, Eliezer mengaku tak bisa menolak perintah Sambo karena alasan tidak berani. Dalam keadaan ketakutan, Eliezer pun akhirnya menyetujui untuk membunuh Brigadir J atas perintah atasannya tersebut.
"Saya takut yang Mulia. Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," pungkasnya.
Baca: Bripka Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J
Pengakuan Ferdy Sambo
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, baik Ferdy Sambo maupun Kuat Maruf mengatakan bahwa saat kejadia Ferdy Sambo memerintahkan untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.
Perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.
Kuat Maruf Sebut Perintah Ferdy Sambo 'Hajar Chad'
Saat bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal dalam sidang, Senin (5/12/2022), terdakwa Kuat Maruf mengaku mendengar perintah Ferdy Sambo adalah 'hajar Chad'.
"Bapak marah-marah. Saya geser tuh. Bapak lagi marah. Yos bilang, 'Apa, apa?' Saya geser ke dekat kompor saya dengar 'Hajar Chad, hajar Chad'. Ditembak sama Richard nggak tahu. (Lalu) Yosua tengkurap di samping tangga," kata Kuat.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal-Eliezer Satu Suara soal Perintah Tembak dari Ferdy Sambo Meski Sambo-Kuat Bilang 'Hajar'
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.