Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Sosok Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang Gugat Partai Gerindra, Dipecat karena Kasus Video Syur

Senin, 9 Januari 2023 14:45 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Siti Suciati menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5 miliar.

Hal itu lantaran ia tak terima dipecat oleh partai milik Prabowo Subuianto tersebut imbas kasus video syur.

Pemecatan Siti didasari adanya pelanggaran kode etik setelah melakukan VCS dengan seorang narapidana yang mengaku sebagai polisi.

Kasus yang menimpa Siti Suciati sempat menggemparkan publik.

Baca: Pilih Absen dari Acara Gerindra dan Hadiri Harlah PPP, Sandiaga Uno Mengaku Diundang sejak Lama

Video itu diunggah oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf di media sosial.

Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea sendiri saat ini sudah divonis selama 4 tahun penjara akibat menyebarkan video syur tersebut.

Sementara sebagai pemeran dalam video syur, Siti pun dipecat oleh Partai Gerindra.

Kini, Siti melayangkan gugatan terhadap Partai Gerindra karena tidak terima dipecat begitu saja.

Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, sayangnya gugatan itu ditolak karena Hakim Oloan Silalahi tidak menerima gugatan tersebut.

Baca: Prabowo Meresmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden Gerindra, Siap Bekerja Keras Hadapi Pemilu 2024

Putusan penolakan gugatan itu dijatuhkan pada 27 Oktober 2022 silam.

Tidak terima atas putusan hakim PN Tersebut, Siti Suciati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022.

Namun, permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.

Saat ini, Siti Suciati tercatat menjadi anggota DPRD Medan periode 2019-2024.

Baca: Dinilai Kebelet Nyapres, Gerindra Disebut Usir Halus Sandiaga Uno, Direktur IPR: Capres Ya Prabowo

Ia terpilih menjadi anggota DPRD Medan dari daerah pemilihan II.

Yakni meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Deli dan Medan Labuhan,

Di pemilu 2019 lalu, Suci meraih 5.318 suara dan mendapat jatah kursi ke-10 dari Dapil II. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pamer Organ Intim dan Dipecat, Anggota DPRD Medan Gugat Partai Prabowo Subianto Rp 5 Miliar

Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho

# sosok # Siti Suciati # DPRD Medan # Gugat # Partai Gerindra # dipecat # video syur

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #sosok   #Siti Suciati   #DPRD Medan   #Gugat   #Partai Gerindra   #dipecat   #video syur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved