nasional terkini
Bripka RR Dengar Ferdy Sambo Perintah Brigadir J untuk Jongkok Sebelum Ditembak Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka Ricky Rizal menceritakan detik-detik penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Cerita tersebut disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Awalnya, Bripka Ricky Rizal yang sedang bersama Brigadir J di halaman luar rumah dinas Ferdy Sambo dipanggil Kuat Maruf untuk masuk ke dalam rumah.
Kuat menyebutkan, keduanya dipanggil untuk bertemu Sambo di dalam rumah.
"Kuat dari dalam keluar di situ ada pintu garasi dalam disitu menyampaikan kalau om Ricky sama om Josua dipanggil bapak. Saya panggil Yosua karena Yosua ada di depan taman samping taman depan rumah. Lalu saya menghampiri karena kan nggak mungkin teriak teriak lalu saya sampaikan bro dipanggil bapak. Saya berjalan dan Yosua juga berjalan di CCTV juga terlihat," kata Ricky Rizal.
Lalu, Ricky Rizal mengungkapkan bahwa Brigadir J masuk terlebih dahulu ke dalam rumah sebelum dirinya.
Setelah itu, dia baru masuk tak lama setelah rekannya itu masuk ke dalam rumah.
"Seinget saya Yosua paling depan karena saya sempat berhenti dulu di depan mobil. Kemudian pada waktu masuk saya terakhir masuk itu kan saya kan jalan dari dapur itu belok ke kanan posisi Yosua sudah ada di depan antara Bapak dan Richard. Seinget saya seperti itu," ungkap Ricky.
Setelah itu, Ricky Rizal pun tak lama mendengar teriakan dari Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri meminta agar Brigadir J jongkok di hadapannya.
Lalu, Ricky sempat mendengar Brigadir J seperti kebingungan dan mempertanyakan alasannya diminta untuk jongkok.
Namun tak lama setelah itu, dirinya justru mendengar letusan tembakan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kemudian saya tidak mendengar ada apa-apa, lalu saya dengar saya sambil jalan bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua. Dan Richard mengarahkan senjata dan Yosua mundur tidak mau jongkok. Mundur gitu terus 'eh ada apa ini?' 'Ada apa pak?' lalu ditembak sama Richard," jelas Ricky.
Baca: Ricky Rizal Bongkar Perintah Penembakan Brigadir J, Tak Ada Kata Hajar dari Ferdy Sambo
Baca: Terdakwa Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso kembali mempertanyakan apakah ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Dia mengklaim hanya mendengar adanya teriakan jongkok.
"Saudara mendengar perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard?" tanya Hakim Wahyu.
"Yang saya dengar hanya jongkok," jawab Ricky.
"Saat itu dia mengatakan hajar Chad, hajar?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya tidak mendengar," jelas Ricky.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Ceritakan Detik-detik Penembakan di Duren Tiga, Ferdy Sambo Teriak Minta Yosua Jongkok
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Ricky Rizal # Kuat Maruf
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.